Opini

Nabi, Ulama dan Kaum Mustadh’afin

Siapa sebenarnya ulama yang dimaksud dalam undang-undang ini? Jawabannya adalah ulama yang berada dalam sebuah badan yang independen.

Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Muhibuddin Hanafiah, Akademisi UIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh 

Oleh: Muhibuddin Hanafiah

MEMBACA kembali Undang-Undang RI No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh. Di sana ditemui bagaimana sebenarnya posisi ulama dalam penyelenggaraan keistimewaan Aceh. Secara jelas disebutkan bahwa peran ulama adalah sebagai penentu dalam penetapan kebijakan daerah.

Dengan kata lain, pemerintah daerah Aceh harus mendapatkan dukungan atau persetujuan dari ulama dalam penetapan kebijakan daerah (Bab III, Pasal 3, ayat 2). Di sini posisi ulama adalah mitra kerja pemerintah daerah Aceh yang kedudukannya sejajar dengan kepala daerah dan dewan legislatif.

Siapa sebenarnya ulama yang dimaksud dalam undang-undang ini? Jawabannya adalah ulama yang berada dalam sebuah badan yang independen.

Artinya bukan selama sebagai seorang individu atau perorangan yang berada di luar badan dimaksud. 

Kemudian apa saja wewenang dan ruang lingkup tugas ulama dalam badan tersebut? Jawabannya adalah memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan serta tatanan ekonomi yang islami (Bab III, Pasal 9, ayat 1-2). 

Ulama di Aceh

Dalam bagian penjelasan, tentang Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa peran ulama dalam menentukan kebijakan daerah bersifat terus-menerus sehingga dipandang perlu dilembagakan dalam suatu badan.

Dimana badan tersebut dibentuk di tingkat provinsi dan juga di tingkat kabupaten/kota yang diatur lebih jauh dengan peraturan daerah (Qanun No. 2 Thn 2009). Sementara ayat 2 menjelaskan tentang independensi badan adalah kedudukan badan tidak berada di bawah gubernur dan DPRA tetapi sejajar.

Pertimbangan yang diberikan oleh badan dimaksud dapat berbentuk fatwa atau nasehat, baik secara tertulis maupun secara lisan yang dapat dipergunakan dalam pembahasan kebijakan daerah.

Badan ulama yang belum ada nama ini kemudian diperjelas dalam Qanun No. 2 Tahun 2009 dengan nama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Uniknya badan ulama ini tidak saja terdiri dari ulama saja di dalamnya, tetapi juga terdapat cendekiawan muslim.

Hal ini bisa dibaca dalam konsideran ke 10 dalam qanun tersebut. “Majlis Permusyawaratan Ulama Aceh atau disingkat dengan MPU Aceh adalah majelis yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPRA.

Nah kemudian siapa yang dimaksudkan dengan ulama di sini? Secara tegas disebutkan bahwa ulama adalah tokoh panutan masyarakat yang memiliki integritas moral dan memahami secara mendalam ajaran Islam dari al-Qur'an dan Hadits serta mengamalkannya (konsideran 12).

Secara tersurat ada empat kompetensi ulama, yaitu; tokoh di masyarakat, berintegritas secara moral, mendalami ajaran Islam, dan mampu mengamalkannya. Sementara itu yang dimaksud dengan cendekiawan muslim adalah ilmuwan muslim yang mempunyai integritas moral dan memiliki keahlian tertentu secara mendalam serta mengamalkan ajaran Islam (konsideran 13).

Beda dengan ulama, kompetensi cendekiawan hanyalah tiga saja, yaitu; ia seorang muslim yang ilmuan, berintegritas moral, dan mengamalkan ajaran Islam.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved