Berita Banda Aceh

Besok Mulai Operasi Zebra Rencong di Seluruh Aceh, Ini Pelanggaran yang Disasar Petugas

Mulai hari ini, Senin 26 Oktober 2020 , Operasi Zebra Rencong akan dilancarkan di seluruh kabupaten/kota di jajaran Polda Aceh

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH. 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mulai hari Senin 26 Oktober 2020 , Operasi Zebra Rencong akan dilancarkan di seluruh kabupaten/kota di jajaran Polda Aceh.

Bahkan operasi ini juga serentak dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia.

Untuk itu masyarakat, terutama pengguna jalan kendaraan roda dua dan empat untuk mempersiapkan segala kelengkapan kendaraannya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH, kepada Serambinews.com, Mingu (25/10/2020) mengatakan selama 14 hari, terhitung mulai besok, 26 Oktober sampai 8 November 2020, razia kendaraan yang dicurigai, tidak standar.

Baca juga: Lihat Ayahnya Kencing, Gadis 8 Tahun Teriak ke Ibunya dan Sebut ‘Usus’ Ayah Masih Menggantung

Lalu yang tidak menggunakan kaca spion, lampu rem belakang menyilaukan serta hal-hal lain dalam bentuk pelanggaran.

Termasuk tidak memakai nomor polisi (pelat) atau yang tidak standar di luar ketentuan yang berlangsung akan diperiksa petugas.

Tujuannya agar terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas yang aman serta nyaman selama pelaksanaan Operasi Zebra Rencong 2020.

Kisah Cek Bay, Eks Penembak Misterius GAM yang Kini Jadi Anggota DPRK Aceh Utara

Kegiatan Operasi Zebra Rencong 2020 itu juga diharapkan mampu menekan dan meminimalisir angka kriminalitas dalam bentuk pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di hampir semua kabupaten/kota, baik itu roda dua maupun roda empat.

Kombes Dicky kembali menerangkan bahwa Operasi Zebra Rencong tersebut dilaksanakan untuk tujuan mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lali lintas di jalan raya.

Baca juga: Viral Calon Istri Tiba-tiba Akhiri Pertunangan, Setelah Diusut Ternyata Ada Pria Lain

Lalu upaya menurunkan pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Pun demikian, dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, petugas tetap mempedomani protokol kesehatan (prokes) guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 secara preemtif , preventif, persuasif juga humanis.

Adapun target yang akan disasar dalam operasi itu, yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI,

pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan dan mabuk saat mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca juga: Tak Pernah Terpikirkan, Begini Cara Mudah Keluarkan Bumbu Minyak Mi Instan dari Sachet sampai Bersih

Selanjutnya, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan) serta pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus dan pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini, mengimbau masyarakat Aceh, untuk melengkapi surat kendaraannya saat berkendara dan mengemudi, mulai SIM sampai STNK.

Lalu untuk pengemudi mobil juga ditekankan untuk memakai safety belt atau sabuk keselamatan.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky mengatakan ada 443 personel di jajaran Polda dan Polres dilibatkan dalam Operasi Zebra Rencong 2020.

Hal ini dilaksanakan secara serentak se-Indonesia, dengan sandi masing-masing provinsi.

Baca juga: Pendaftaran BPUM Rp 2,4 Juta Masih Ada 4 Pekan Lagi, Warga tak Perlu Cemas, Penuhi Saja Syarat Ini

"Dengan adanya Operasi Zebra, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi peraturan Lalu lintas.

Sehingga angka pelanggaran lalu lintas dan korban kecelakaan lalu lintas dapat terus ditekan dan semakin turun.," terang Kapolres Bener Meriah dan Aceh Tamiang ini.

Ia juga menginformasikan bagi masyarakat, selama dua minggu pelaksanaan Operasi Zebra Rencong 2020.

Yakni selama 14 hari tersebut, Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menindak pengendara dan pengemudi kendaraan roda empat.

"Apabila ditemukan pelanggaran, berupa penilangan serta pelanggar wajib menghadiri sidang di pengadilan negeri," pungkas mantan Kabid Propam Polda Banten.(*)

Baca juga: Simpaten Online dan Sipaten Keliling Antarkan Agusliayana Devita Wakili ASN Aceh ke Nasional

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved