Berita Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Perketat Razia Protkes di Lokasi Wisata, 15 Pelanggar Terjaring di Pentagon

"Namun begitu, semua pengunjung yang datang harus tetap mengikuti Protkes Covid-19 dan Perbup Aceh Besar, termasuk Qanun Syariat Islam," tegasnya.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan razia di kawasan Jalan Jantho-Lamno, Kecamatan Kuta Cot Glie (Pentagon), Minggu (25/10/2020). 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Memasuki liburan cuti bersama dan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di pedesaan dan menjalankan Qanun Syariat Islam, Satpol PP dan WH Aceh Besar memperketat pemeriksaan terhadap pengunjung obyek wisata di Aceh Besar.

Bahkan, saat menggelar razia Protkes Covid-19 dan Qanun Syariat Islam di Jalan Jantho-Lamno, kawasan Kecamatan Kuta Cot Glie atau yang akrab disebut Pentagon, Satpol PP menjaring 15 orang yang tidak memakai masker.

"Mulai minggu depan, akan memasuki liburan selama lima hari ke depan. Ini tentunya pengunjung akan membludak di lokasi-lokasi obyek wisata di Aceh Besar," jelas Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli, SSos MAP.

Razia Protkes Covid-19 dan Qanun Syariat Islam itu, tegasnya, akan semakin mereka perketat guna mencegah virus corona menyebar di pedesaan dalam kawasan Aceh Besar, sekaligus menegakkan syariat Islam.

Menurut Kasatpol PP dan WH Aceh Besar ini, seluruh obyek wisata di Kabupaten Aceh Besar tetap dibuka bagi pengunjung, baik wisatawan lokal maupun mancanegara.

Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Imbau Warga yang Pernah Kontak dengan Wawalko Subulussalam Melapor

Baca juga: Raja Malaysia Tolak Permintaan PM Muhyiddin Yassin, Keadaan Darurat Tidak Diperlukan, Ini Alasannya

Baca juga: Alhamdulillah, Hari Ini Lima Warga Lhokseumawe Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

"Namun begitu, semua pengunjung yang datang harus tetap mengikuti Protkes Covid-19 dan Perbup Aceh Besar, termasuk Qanun Syariat Islam," tegasnya.

Untuk itu, M Rusli mengimbau, kepada masyarakat maupun pengunjung obyek wisata agar menaati protokol kesehatan Covid-19 dan menjalankan Qanun Syariat Islam secara kaffah.

Ditambah dia, pada Minggu hari ini, pihaknya menurunkan 28 personel Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk melakukan razia di kawasan Jalan Jantho-Lamno, Kecamatan Kuta Cot Glie (Pentagon).

"Dalam razia ini, personel berhasil mengamankan 15 orang pelanggar Protkes Covid-19. Mereka tidak memakai masker dan diberikan sanksi sosial," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved