Sidang Pemeriksaan Vina Dilanjutkan Besok
Majelis Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kembali melakukan pemeriksaan terdakwa
BLANGPIDIE- Majelis Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kembali melakukan pemeriksaan terdakwa RS alias Vina (27) yang dijadwalkan pada besok, Selasa (27/10/2020).
Vina, oknum mantan karyawati sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie, didakwa terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah berjumlah Rp 7,115 miliar.
Persidangan dijadwalkan Selasa depan, merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa Vina, setelah sidang secara vitual, Selasa (20/10/2020) lalu, macet total. Penyebabnya, jaringan internet terputus dengan Lapas Kelas IIB Blangpidie, tempat terdawa Vina ditahan dan mengikuti sidang secara virtual.
Pimpinan sidang, Zulkarnian SH MH akhirnya menunda sidang selama satu pekan atau sampai Selasa (27/10/2020) mendatang.
Majelis mengharapkan Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, tempat Vina ditahan bisa memberikan izin agar Vina bisa dimintai keterangan secara tatap muka di PN Blangpidie. "Jika tak juga diizinkan, maka sarana dan prasarana komunikasi atau jaringan internet di Lapas Kelas IIB Blangpidie harus ditingkatkan," kata Zulkarnain, juga Ketua PN Blangpidie.
Hanya saja sampai Minggu (25/10/2020), belum ada informasi apakah terdakwa Vina sudah diizinkan dibawa keluar dari lapas untuk diperiksa secara tatap muka dalam sidang di PN Blangpidie, atau kembali secara virtual.(nun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hakim-tegur-keras-terdakwa-rovina-septianda-dinilai-tidak-fokus-ikuti-persidangan.jpg)