Tiap Gampong Dapat Lima Hektare

Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak pemerintah segera mengeksekusi 2.700 hektare eks lahan Hak Guna Usaha (HGU)

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim menggelar rapat dengan pengurus lembaga/organisasi keagamaan di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, Jumat (23/10/2020). Rapat dihadiri Anggota DPR RI Muhamamd Nasir Djamil itu membahas rencana pemkab setempat membagi lahan eks lahan HGU PT CA di Kecamatan Babahrot.  

* Permintaan Dewan Terkait Eks HGU PT CA

BLANGPIDIE - Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak pemerintah segera mengeksekusi 2.700 hektare eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA). Hal itu disampaikan Ikhsan dan Julinardi menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan yang diajukan PT Cemerlang Abadi, terkait permintaan pembatalan surat keputusan perpanjangan hak guna usahayang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

"Dengan keluarnya putusan MA pada 28 September lalu itu, maka yang harus dilakukan saat ini oleh Pemkab Abdya adalah segera membentuk tim TORA dan membagikan lahan eks HGU PT CA," ujar Anggota DPRK Abdya, Julinardi.

Bahkan, Juli, sapaannya, sangat mendukung wacana Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH untuk membagikan lahan eks PT CA itu kepada lembaga keagamaan. "Ini langkah yang sangat tepat, sehingga lahan ini tidak menjadi aset pribadi yang rawan diperjual belikan," tegasnya.

Untuk itu, Juli meminta pemerintah segera mengkaji sistem pembagian tanah itu, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. "Apakah sistemnya wakaf, seperti Baitul Asyi, atau bagaimana. Yang pasti, tanah itu harus membawa kemaslahatan umat. Dan organisasi keagamanan ini bisa mandiri dan tidak lagi membawa proposal ke pemerintah, seperti cita-cita Pak Bupati Akmal," cetus politisi Hanura itu.

Selain lembaga keagamaan, Juli mendesak pemerintah bisa membagikan eks HGU PT CA itu untuk seluruh gampong yang ada di Abdya, minimal 5 hektare per gampong. "Saya rasa pembagian untuk gampong ini wajib dan penting. Sistemnya dikelola oleh BUMG, uangnya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat miskin dan anak yatim. Luas per gampong itu minimal lima hektare, kalau lebih, bagus lagi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRK Abdya, Ikhsan mendesak pemerintah segera mengeksekusi eks HGU PT CA. "Eksekusi ini perlu segera dilakukan, agar tanah yang sudah telantar puluhan tahun itu bisa digarap para penerima eks HGU," ujar Ikhsan.

Ikhsan mengapresiasi langkah Akmal Ibrahim yang berani mengumumkan para calon penerima eks PT CA kepada publik. "Saya rasa, langkah dan sikap transparan ini patut kita apresiasi," tegas politisi PAN ini.

Bukan itu saja, Ikhsan juga mengapresiasi langkah bupati yang telah menyahuti permintaannya agar HGU PT CA bisa dibagikan kepada 152 gampong untuk pemberdayaan anak yatim dan fakir miskin.

"Jika ini terwujud, maka ini adalah terobosan yang baik untuk menjadikan gampong mandiri, dan kami siap kawal ini. Namun, yang harus dikaji adalah sistemnya, sehingga tanah yang akan diberikan untuk desa itu tidak boleh di penjual belikan," pungkasnya.

 Forum Keuchik Mendukung

Sementara itu, Ketua Forum Keuchik Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Nasruddin mendukung usulan Anggota DPRK agar eks lahan Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi di kecamatan Bababahrot, dibagikan untuk 152 gampong. "Kami sangat sepakat, kalau seluruh gampong di Abdya mendapatkan masing-masing lima hektare dari tanah eks HGU PT CA," ujar Nasruddin, kemarin.

Menurut Nasruddin, kalau pembagian tanah untuk seluruh gampong itu terwujud, selain menghindari konflik sosial antar masyararakat, pemerintah juga telah menegakkan azas keadilan. "Harus diakui atau tidak, selama ini yang mendapat lahan seperti ini hanya pihak-pihak tertentu dan tidak sesuai peruntukannya. Tapi kalau tanah itu dibagikan untuk gampong dan ormas keagamaan, sudah sangat tepat dan patut didukung bersama," tegasnya.(c50)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved