Berita Banda Aceh

DPRA Tunda Rapat Paripurna Usulan Hak Angket terhadap Plt Gubernur Aceh, Ini Penyebabnya

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menunda pelaksanaan rapat paripurna usulan penggunaan hak angket dengan tujuan menyelidiki kebijakan-kebijakan..

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
DPRA Tunda Rapat Paripurna Usulan Hak Angket terhadap Plt Gubernur Aceh. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menunda pelaksanaan rapat paripurna usulan penggunaan hak angket dengan tujuan menyelidiki kebijakan-kebijakan yang dilakukan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Rapat yang berlangsung Selasa (27/10/2020) terpaksa ditunda setelah anggota DPRA yang hadir rapat tidak mencukupi kuorum yang ditentukan dalam aturan.

Rapat itu dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dan didampingi Wakil Ketua III, Safaruddin. Sedangkan dua wakil ketua I dan II, Dalimi dan Hendra Budian, absen. Sidang itu diikuti oleh Sekda Aceh, dr Taqwallah dan unsur forkopimda.

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin saat membuka sidang mengatakan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib (Tatib) DPRA, rapat paripurna baru bisa digelar apabila dihadiri 3/4 atau 61 dari 81 anggota DPRA.

Tapi faktanya, anggota DPRA yang hadir rapat paripurna tidak mencukupi kuorum. Anggota dewan yang hadir kemarin hanya 55 orang atau kurang enam orang dari total ¾ sehingga rapat itu terpaksa ditunda.

"Sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Tatib DPRA dalam hal rapat paripurna tidak memunuhi 3/4 dari total anggota DPRA dapat ditunda 2 kali masing-masing tidak lebih satu jam," kata  Dahlan yang juga politisi Partai Aceh ini.

Apabila dalam dua waktu tersebut kehadiran anggota DPRA masih belum cukup kuorum maka pimpinan bisa menunda rapat paripurna selama tiga hari dan atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRA.

Dahlan kemudian berdasarkan keputusan bersama memutuskan menunda rapat paripurna sampai dengan waktu yang akan ditetapkan dalam Banmus nantinya.(*)

Baca juga: Cegah Peryebaran Covid-19, Kodim 0103/Aceh Utara dan Mahasiswa Bagikan Masker di Lhokseumawe

Baca juga: Orangtua Harus Waspada! Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak Dominan Orang Dekat, Ini Jumlah Kasusnya

Baca juga: Tersisa Tiga Balapan Lagi, Joan Mir Sudah Berani Bicara Gelar Juara MotoGP 2020

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved