Berita Aceh Barat

Orangtua Harus Waspada! Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak Dominan Orang Dekat, Ini Jumlah Kasusnya

Mayoritas pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dilakukan orang-orang dekat atau orang-orang yang dikenal oleh korban dan keluarganya.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Yeni Efrida, Kabid Perlindungan Anak pada Kantor DP3AKB Aceh Barat. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEW.COM, MEULABOH – Mayoritas pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dilakukan orang-orang dekat atau orang-orang yang dikenal oleh korban dan keluarganya.

Dalam rentang waktu tahun 2020, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat mendata ada 12 kasus pelecehan terhadap anak.

Dalam kasus pelecehan seksual tersebut, 99 persen berlanjut kepada proses hukum, karena hampir rata-rata keluarga korban tidak terima atas perlakuan yang dilakukan oleh tersangka atau pelaku.

“Sepanjang tahun 2020 atau hingga 27 Oktober 2020, jumlah pelecehan seksual terhadap anak mencapai 12 kasus. Rinciannya, 11 kasus berlanjut pada proses hukum dan satu kasus diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Yeni Efrida, Kabid Perlindungan Anak pada Kantor DP3AKB Aceh Barat kepada Serambinews.com, Selasa (27/10/2020).

Tingkat pelecehan yang terjadi tahun 2020 ini, ujar dia, juga berbeda dengan tahun lalu, di mana tahun sebelumnya ada kasus yang merudapaksa terhadap korban yang merupakan anak-anak di bawah umur, sedangkan tahun ini belum sampai ke arah tersebut.

Baca juga: Mahasiswa Baru Poltek Jember Jalur Beasiswa D3 Aceh Carong Diberangkatkan Ke Jatim

Baca juga: Terdakwa Vina Dihadirkan ke PN Blangpidie Abdya, Jalani Rapid Test Sebelum Dibawa Kembali ke Lapas

Baca juga: Atlet Menembak Perbakin Aceh Raih 1 Emas dan 2 Perunggu di Kejurnas Menembak Piala Panglima TNI 2020

Sementara tahun 2019 lalu, kasus pelecehan seksual imbang dengan tahun ini, dan dalam kasus tersebut belum ada anak-anak yang ditemukan hamil atas kejahatan perilaku seksual terhadap anak-anak.

Ia melanjutkan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Kantor DP3AKB Aceh Barat hanya memberikan pendampingan terhadap korban pelecehan sehingga pelayanan akan diberikan sesuai dengan kebutuhan.

“12 kasus yang terjadi tersebut merupakan berdasarkan laporan pihak korban kepada kita, sehingga ada sebagian kecil kami selesaikan secara perdamaian dan sebagian besar berlanjut kepada proses hukum di Polres Aceh Barat,” ungkap Yeni Efrida.

Dirincikannya, 12 kasus tersebut berdasarkan laporan yang diterima, dan pihaknya meyakini ada kasus-kasus lainnya yang mungkin tidak ada yang berani melaporkan, baik kepada pihak kepolisian maupun kepada P2T2PA di Meulaboh.

Ditegaskan dia, bahwa hukuman yang diterima oleh pelaku juga belum setimpal dengan apa yang dialami oleh korban yang bisa merusak masa depan anak.

Baca juga: Begini Saran Nova kepada Penceramah Peringatan Maulid, Ingatkan Jamaah Bahaya Hoax Terkait Covid-19

Baca juga: Camat Karangbaru Apresiasi Sembilan Kampung Berkinerja Baik

Baca juga: Revitalisasi Nilai Kepemudaan Harus Diaktualisasi Oleh Generasi Muda

"Pelaku pelecehan seksual terhadap anak belum mendapatkan hukuman setimpal dan kadang masih rendah. Padahal, pelaku patut dihukum berat, minimal di atas dua tahun," urai dia.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarga masing-masing dan mengawasi anaknya. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap anak ke depan.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat atau keluarga korban yang mengalami hal tersebut untuk melaporkan ke Tim P2TP2A Aceh Barat atau kepada pihak berwajib.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved