Sidang Kasus Vina
Terdakwa Vina Mengaku Tak Punya Uang untuk Ganti Kerugian Nasabah Rp 7,115 Miliar
Terdakwa Vina mengaku beberapa kali ‘menipu’ suaminya sendiri, menyangkut tentang pengeluaran uang.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), melakukan pemeriksaan terdakwa RS alias Vina (27) dalam sidang berlangsung hingga, Selasa (27/10/2020) sore.
Vina adalah oknum mantan karyawati sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie, didakwa terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah berjumlah Rp 7,115 miliar.
Jika tujuh kali sidang sebelumnya terdakwa Vina tidak bisa dihadirkan di ruang sidang karena pertimbangan di tengah pandemi Covid-19, namun sidang kedelapan, Selasa, Vina bisa dihadirkan.
Sidang agenda pemeriksaan terdakwa, dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.
Majelis hakim memberikan kesempatan pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH dan M Agung untuk memeriksa terdakwa Vina.
Menjawab JPU, terdakwa mengaku telah mengumpulkan uang nasabah melalui program investasi 6,25 persen per bulan, termasuk reward (hadiah). Program investasi tersebut dari terdakwa sendiri untuk mengenjar target pengumpulan uang nasabah dibebankan bank tempat bekerja mencapai Rp 5 miliar.
Antara lain Vina mengambil uang dari saksi korban Harlin warga Lhok Aman Meukek, Aceh Selatan, tidak lain abang sepupunya sekitar Rp 4,4 miliar lebih. Sebagian besar sudah dikembalikan termasuk pemberian reward sehingga tersisa Rp 1,43 miliar.
Dari saksi Anton Sumarno, terdakwa mengaku mengambil uang Rp 2,4 miliar, sudah dikembali termasuk reward sehingga tersisa Rp 1,2 miliar. Dari saksi korban Hasrul alias H Asrol, warga Desa Padang Hilir, Susoh Rp 400 juta, Hasni Roudah Wahyuni, juga warga Desa Padang Hilir, Susoh Rp 850 juta.
Demikian juga dari saksi korban Desi Arianti (istri Harlin) warga Desa Lhok Aman, Meukek, Aceh Selatan, tidak lain kakak sepunya Rp 260 juta ditambah 22 mayam emas.
Uang dari Rizky Mulyadi, warga Desa Pawoh, Kecamatan Susoh Rp 250 juta. Termasuk uang dari Ny Dalin warga Desa Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie ratusan juta rupiah, Khairul Rizki warga Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Rp 445 juta setelah dikurangi reward.
Lalu, saksi korban tiga kakak beradik sekaligus tetangga Vina, yaitu Riske, Zikra dan Risda, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie, masing-masing Rp 200 juta. Dari saksi Edi Safawi, warga Desa Pawoh, Susoh Rp 280 juta, dan Edi Susanto, pedagang elektronik di Blangpidie masih tersisa Rp 156 juta.
Juga ada dalam bentuk emas antara lain Indra Purwanti, Desa Geulumpang Payong, Blangpidie, tidak lain rekan terdakwa karena sama bekerja di Bank BUMN tersebut.
Menjawab hakim apakah saudara punya keinginan membayar kerugian nasabah mencaai sekitar Rp 7,115 miliar.
“Keinginan saya ada pak, tapi bagaimana membayar saya tidak lagi punya uang. Sebagian besar uang tersebut sudah saya gunakan untuk membayar keuntungan investasi dan reward kepada para nasabah,” kata Vina.