Kamis, 30 April 2026

Berita Nagan Raya

Masih Ingat Kasus Pencabulan dan Penyebaran Foto Bugil Remaja oleh Pacarnya, Ternyata Sudah Masuk PN

Terdakwa Aris, selain dijerat UU ITE terkait penyebaran foto pacarnya yang tanpa busana atau bugil, juga dijerat UU Perlindungan Anak.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Foto: Polres Nagan Raya
Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus penyebaran foto mengandung unsur pornografi ke jaksa, Rabu (16/9/2020). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kasus penyebaran foto mengandung konten pornografi dengan terdakwa Agus Munandar (21), warga sebuah desa di Nagan Raya hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue.

Terdakwa Aris, selain dijerat UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) terkait penyebaran foto pacarnya yang tanpa busana atau bugil, juga dijerat UU Perlindungan Anak.

Aris dijerat UU Perlindungan Anak karena mencabuli atau menyetubuhi pacarnya sendiri yakni remaja putri masih di bawah umur yang fotonya disebar di media sosial (medsos) Facebook.

Informasi diperoleh Serambinews.com, Rabu (28/10/2020), dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nagan Raya menjelaskan, sidang terdakwa Aris Munandar akan kembali dilaksanakan pada Kamis pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Sidang digelar melalui video conference (vidcon) yakni terdakwa Aris berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat selama ini ia ditahan.

Baca juga: Ini Fakta Sadisnya Pembunuhan Warga Seruway dari 22 Tikaman Hingga Santainya Pelaku Kabur Naik Motor

Baca juga: VIDEO Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan 2018 Silam

Baca juga: VIDEO Korban Pembunuhan Ternyata Dibacok, Pelaku Kabur dan Tinggalkan Istri di Lokasi Kejadian

Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut dan JPU berada di Pengadilan Nageri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya.

"Sidang lanjutan pada Kamis pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli," kata JPU Kejari Nagan Raya, Haland Perdana Putra SH.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menetapkan AM (21), warga sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur sebagai tersangka, Jumat (7/8/2020).

Kasus terbaru menjerat pelaku adalah tidak pidana Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), karena yang bersangkutan diduga menyebarkan foto pacarnya mengandung konten pornografi di media sosial (medsos).

Pelaku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyetubuhi pacarnya sebut saja namanya Madu, remaja putri berusia 17 tahun.

Baca juga: Satlantas Abdya Gelar Razia Mobil Truk Pengangkut Batu Gajah, Ini Hasilnya

Baca juga: Ruas Jalan dari Cot Teube Gandapura Hingga Cot Kruet Makmur Rusak Parah, Pembangunannya Sudah Diusul

Baca juga: VIDEO Viral Bocah Tiup Kondom, Dibohongi Perekam Bilangnya Balon

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus itu terjadi pada 11 Maret 2020 lalu dan selama ini korban dan tersangka diketahui berpacaran.

Tersangka memaksa korban mengirimkan foto konten pornografi seluruh badan dan setengah badan kepada HP tersangka.

Pengungkapan kasus yang menjerat pemuda AM ini diawali laporan oleh keluarga korban ke Polres Nagan Raya pada Juni 2020, lantaran tak terima Madu dicabuli pelaku yang tidak lain adalah pacar korban sendiri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved