Pamit ke Calon Mertua Jalan-jalan, Mahasiswa Ini Rudapaksa Gadis Tunangannya di Rumah Kosong
Seorang pria berinisial MW (21) nekat merudapaksa tunangannya, MSP (20) di sebuah rumah kosong.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berinisial MW (21) nekat merudapaksa tunangannya, MSP (20) di sebuah rumah kosong.
MW adalah warga Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musirawas.
Kini ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Satreskrim Porles Musirawas.
Tersangka yang berstatus mahasiswa ini diamankan setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi ke Satreskrim Polres Musirawas Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 15.00.
Tersangka diperiksa atas laporan tunangannya sendiri MSP (20) yang juga berstatus mahasiswi dalam kasus dugaan ruda paksa.
Kasus dugaan ruda paksa ini bermula ketika tersangka meminta izin kepada orang tua korban untuk jalan-jalan.
Saat itu tersangka beralasan hendak mengajak korban yang merupakan tunangannya itu untuk pergi jalan-jalan pada 14 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 wib.
Baca juga: Update Kasus Rudapaksa Bocah di Banda Aceh, yang Terungkap Saat Istri Pelaku Ingin Jadi Pembantu RT
Baca juga: Malam Naas Itu, Ibu Muda yang Dirudapaksa SB Ngidam Nasi Bebek, Suami Cari Uang dengan Nangkap Udang
Saat diperjalanan, tersangka mengajak korban ke rumah kosong di Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka.
Setibanya di rumah kosong itu, dengan cara paksa tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara digendong.
Setelah berada dalam rumah, tersangka kemudian menjatuhkan korban ke lantai.
Kemudian mulut korban ditutup dan tangan kiri korban dipelintir ke belakang oleh tersangka, lalu tersangka berupaya meruda paksa korban.
Saat itu, korban masih berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri.
Namun dihalangi oleh tersangka dengan cara ditarik baju dan rambut sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Atas kejadian ini, korban kemudian melapor ke Polres Musirawas.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, berdasarkan laporan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan.