Berita Banda Aceh

Update Kasus Rudapaksa Bocah di Banda Aceh, yang Terungkap Saat Istri Pelaku Ingin Jadi Pembantu RT

dari ketiga bocah malang itu, hanya dua di antaranya yang baru diketahui identitasnya oleh pihak kepolisian

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasubnit PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Bripka M Jamil (kanan) berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh, saat penyerahan berkas perkara tiga tersangka pemerkosaan, Kamis (22/10/2020) 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, merampungkan berkas perkara tiga pelaku pemerkosaan (rudapaksa) tiga bocah perempuan yang terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Seperti diketahui perbuatan biadab yang dilakukan oleh ketiga tersangka, masing-masing berinisial TR (49), RS (29), dan RR (20), menimpa tiga bocah perempuan di bawah umur warga desa yang sama dengan tersangka TR yang menjadi otak pelaku.

Namun, dari ketiga bocah malang itu, hanya dua di antaranya yang baru diketahui identitasnya oleh pihak kepolisian.

Keduanya sebut saja nama mereka Mawar (8) dan Kamboja (8) bukan nama sebenarnya. Sementara seorang lainnya hingga kini masih ditelusuri identitasnya.

Kebiadaban ketiga tersangka memperkosa tiga bocah perempuan, terjadi sangat tragis, dimana sebelum ketiga tersangka TR, RS dan RR memperkosa secara brutal.

Ketiga gadis kecil tersebut terlebih dahulu disekap di dalam kolong rak usaha goreng pisang adabi milik tersangka TR di pinggir Jalan Ir Mohd Taher, di Kecamatan Luengbata.

Kemudian tangan ketiga bocah perempuan malang itu diikat dan mulut ketiganya dilakban.

Baca juga: PBNU Berencana Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja Setelah Diteken Jokowi, Ini 8 Poin Sikap PBNU

Setelah ketiga bocah itu lemas dan tak berdaya, karena disekap kurang lebih 6 jam (mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB) di kolong rak usaha pisang goreng milik tersangka TR.

Akhirnya ketigas tersangka itu, TR, RS yang tercatat warga setempat dalam Kecamatan Luenbata dan RR warga di satu gampong dalam Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, selanjutnya menyeret ketiga bocah malang itu ke semak-semak di belakang usaha milik TR.

Di semak-semak itulah ketiga tersangka melampiaskan nafsu syaitannya terhadap ketiga bocah malang tersebut.

Sekian lama sudah kasus pemerkosaan itu terjadi, yakni pada Februari 2020 lalu, akhirnya pada 25 September 2020 terungkap.

Hal itu berawal saat ibu Mawar ingin mencari pembantu. Kebetulan waktu itu istri tersangka TR berminat menjadi pembantu di rumah Mawar.

Baca juga: Jika Mau Cuti Bersama Pekan Depan, Ini Wilayah Zona Merah yang Perlu Dihindari

Bocah Mawar pun sontak dan menjadi sangat ketakutan saat melihat TR mengantar istrinya menuju ke rumahnya yang membutuhkan pembantu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved