Berita Bireuen
Semua Berkas Pelaku UMKM di Bireuen Sudah di Disperindagkop dan UKM, Ini Total dan Proses Berikutnya
Kini berkas yang totalnya mencapai 5.000-an itu dari 17 kecamatan di Bireuen sudah di Kantor Disdagperinkop Bireuen dan akan diverifikasi satu persatu
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
"Proses akhir setelah menerima dari Banda Aceh, baru dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk ditetapkan yang berhak menerima bantuan Rp 2,4 juta per pelaku UMKM ini," jelas Husaini.
Kriteria dan syarat calon penerima
Seperti diberitakan sebelumnya ada kriteria calon penerima Bantuan Penerima Usaha Mikro (BPUM) ini.
Pertama memiliki usaha Produktif Skala Ultra Mikro dan Usaha Mikro (sebelum wabah Covid-19) dan usahanya terdampak Covid-19.
Kedua, tidak sedang menerima kredit perbankan (dana KUR) atau sejenisnya.
Ketiga, saldo tabungan calon penerima maksimal Rp 2.000.000.
Keempat, warga daerah setempat yang dibuktikan e-KTP.
Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengawai Negeri Sipil (PNS).
Keenam, bukan Anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD.
Untuk persyaratan pendaftaran calon penerima BPUM yang harus dilengkapi, yaitu fotocopy e-KTP 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.
Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.
Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Keuchik setempat, wajib mencantumkan Nomor HP/WA milik sendiri yang bisa dihubungi/aktif.
Melampirkan foto tempat usaha bersama pelaku usaha dan nama jenis usahanya.
Kemudian, bagi yang sudah menerima BPUM dan telah mendaftar BPUM tidak bisa mendaftar kembali.
Proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun/gratis, pendaftaran ditutup pada tanggal 20 November 2020. (*)