Berita Banda Aceh
Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung, Perbuatan Biadab Itu Terjadi Sejak Kembang Berumur 11 Tahun
Tragedi memilukan itu sudah menimpa korban sejak tahun 2015 hingga 2020 sebanyak empat kali.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Tragedi memilukan itu sudah menimpa korban sejak tahun 2015 hingga 2020 sebanyak empat kali.
Laporan Misran Asri I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tersangka CA (62) ayah bejat yang tega memperkosa anak kandung dan ditangkap di Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya, Sabtu (24/10/2020), ternyata sudah sekitar 5 tahun menyetubuhi darah dagingnya tersebut.
Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, kepada Serambinews.com, Kamis (29/10/2020).
Menurut mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara itu, tragedi memilukan itu sudah menimpa korban sejak tahun 2015 hingga 2020 sebanyak empat kali.
Pada tahun 2015, dirincikan oleh AKP Ryan, terjadi sebanyak dua kali. Lalu berlanjut di tahun 2017 sebanyak satu kali serta tahun 2020 dilakukan satu kali oleh tersangka CA, ayah kandung korban Kembang (16) bukan nama sebenarnya.
Kini Kembang sudah berumur 16 tahun.
Baca juga: Biadab! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung di Aceh Besar, Tersangka Diringkus di Abdya
Kasat Reskrim AKP Ryan menjelaskan dalam setiap ingin melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku CA selalu mengancam korban dengan sebilah pisau.
Selain diancam, tersangka CA juga membekap mulut anak kandungnya itu menggunakan bantal.
Kini tersangka CA dalam usia senjanya itu harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah pelariannya terhenti di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya, Sabtu (24/10/2020).
Tersangka CA dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, pungkas AKP Ryan.
Seperti diberitakan sebelumynya, Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus CA (62) warga salah satu gampong di Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar.
Pelaku CA, merupakan seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja namanya Kembang (16) bukan nama sebenarnya.
Apa yang dilakukan oleh CA, pantas disebut perlakuan biadab. Harusnya pelaku CA, berkewajiban penuh menjaga darah dagingnya itu dari segala gangguan.
Tapi, ini justru CA yang begitu tega merampas kegadisan anak kandungnya itu. Keterlaluan!