Berita Aceh Tamiang

Akhir Pekan, Arus Balik Melalui Aceh Tamiang Masih Normal

Arus balik melalui Aceh Tamiang pada Sabtu (31/10/2020) masih normal. Diprediksi puncak arus balik cuti bersama ini terjadi pada Minggu (1/11/2020)...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Satu unit mobil dipaksa putar balik setelah kedapatan tidak memiliki kelengkapan syarat Covid-19 di Pos Check Poin Perbatasan Pencegahan Covid-19. Rendahnya kesadaran pengendara membuat angka putar balik masih tinggi. 

 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Arus balik melalui Aceh Tamiang pada Sabtu (31/10/2020) masih normal. Diprediksi puncak arus balik cuti bersama ini terjadi pada Minggu (1/11/2020) malam.

Petugas Pos Check Point Perbatasan Pencegahan Covid-19 Aceh Tamiang mencatat arus kendaraan yang masuk hingga Sabtu (31/10/2020) petang berlum terjadi lonjakan. Dari catatan petugas Regu B, kendaraan yang masuk ke Aceh sebanyak 118 kendaraan.

Jumlah ini merupakan hasil pemeriksaan Regu B yang bertugas pada pukul 09.30 WIB – 11.00 WIB dan 14.30 WIB – 16.00 WIB.

Dari jumlah itu, kendaraan yang diminta putar balik sebanyak 43 unit karena tidak memiliki kelengkapan syarat Covid-19.

“Ada sebanyak 118 kendaraan yang masuk ke Aceh. Ini terbagai dua sesi, sesi pertama 63 kendaraan dan 55 kendaraan pada sesi pemeriksaan kedua,” kata Kadishub Aceh Tamiang Syuibun Anwar, Sabtu (31/10/2020).

Syuibun menyebutkan angka ini terbilang normal karena tidak jauh berbeda dengan kendaraan yang masuk sehari sebelumnya sebanyak 107 kendaraan. Dia pun memprediksi puncak arus balik ini terjadi pada Minggu (1/11/2020) malam yang merupakan hari terakhir cuti bersama.

Syuibun menegaskan pemeriksaan di Pos Check Point Perbatasan Pencegahan Covid-19 Aceh Tamiang tidak terpengaruh dengan status cuti bersama selama lima hari.

Dia memastikan prosedur pemeriksaan tetap diterapkan dan pengendara yang tidak memiliki kelengkapan syarat akan diminta putar balik.

“Pada hari ini Aceh Tamiang berstatus zona merah, kita tidak ingin pasca-cuti bersama kasus ini kembali melonjak,” ujarnya.

Syuibun pun sangat menyesalkan masih banyak pengendara yang anggap enteng dengan prosedur pemeriksaan di perbatasan, karena masih tetap tidak mau melengkapi surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19.

Umumnya kendaraan yang dipaksa putar balik ini merupakan mobil pribadi yang menggunakan nomor polisi BL. (*)

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Razia Obyek Wisata Ujong Batee, 27 Pelanggar Syariat & Protkes Terjaring

Baca juga: Banda Aceh Gelar Webinar Anti Narkoba, Ini Pesan Wali Kota Aminullah Usman 

Baca juga: Kapolres, Dandim, Beserta Ulama di Aceh Tenggara Besuk Korban Penikaman, Begini Kondisi Ustadz Zaid

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved