Kamis, 23 April 2026

Berita Banda Aceh

Banda Aceh Rampungkan Qanun Diniyah, Aminullah: Akan Lahirkan Generasi Berakhlakul Karimah

Aminullah, menyampaikan, lahirnya Peraturan Daerah ini akan mampu melahirkan generasi muda berakhlakul karimah, cerdas, dan cakap dalam menghafal

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman 

Aminullah, menyampaikan, lahirnya Peraturan Daerah ini akan mampu melahirkan generasi muda berakhlakul karimah, cerdas, dan cakap dalam menghafal Alquran.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemko dan DPRK Banda Aceh barus aja menyelesaikan pembahasan dan penyusunan Qanun Diniyah.

Selesainya pembahasan qanun itu disambut baik oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.

Aminullah, menyampaikan, lahirnya Peraturan Daerah ini akan mampu melahirkan generasi muda berakhlakul karimah, cerdas, dan cakap dalam menghafal Alquran.

"Qanun diniyah adalah upaya kita dalam mengawal akhlak anak sejak dini, mengarahkan anak kita untuk lebih dekat dengan agama, terampil dalam membaca kitab.

Hal ini sesuai dengan visi misi kita dalam menjadikan Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariat," kata Aminullah kepada Serambinews.com, Sabtu (31/10/2020). 

Baca juga: Meski Sudah Menikah 10 Kali, Wanita Ini Terus Mencari Suami Baru, Berharap Ketemu Jodoh yang Tepat

Baca juga: Tabrak Sedan, Mobil Box Terbalik, Begini Nasib Kedua Sopir, 1 Luka Ringan & 1 Lagi Melarikan Diri

Baca juga: MPU Ajak Masyarakat Aceh Boikot Produk Prancis, Penjual Jangan Takut Rugi

Qanun yang telah direncanakan sejak sembilan tahun silam baru saja terwujud. Aminullah menyambut suka cita atas hal ini. 

"Ini patut dibanggakan, sudah jadi cita-cita bersama mewujudkan generasi Banda Aceh, dan Aceh umumnya sebagai generasi yang paham agama sebagai identitas kita masyarakat di bumi Serambi Mekkah ini," ujarnya.

Aminullah pun mengapresiasi pihak yang turut serta berkontribusi dalam merumuskan qanun tersebut.

Khususnya Komisi IV DPRK Banda Aceh yang membidangi pendidikan.

"Kepada DPRK Banda Aceh khususnya tim di komisi IV yang dipimpin Ibu Tati Mutia, Bapak Safni dan kawan-kawan tim khususnya lainnya.

Juga kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota, Saminan dan jajaran, kita apresiasi yang setinggi-tingginya," ucap Aminullah.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Saminan menyebutkan, pada prinsipnya dalam pelaksanaan Qanun Diniyah ini meliputi tiga poin dasar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved