Berita Kutaraja
Qanun Diniyah Rampung dan Siap Disahkan, Isinya Mengatur Tentang Ini
Qanun yang telah direncanakan sejak sembilan tahun silam tersebut, ujar Wali Kota, baru saja terwujud.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemko dan DPRK Banda Aceh barus aja menyelesaikan pembahasan dan penyusunan Qanun Diniyah. Selesainya pembahasan qanun itu disambut oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
Aminullah pada Sabtu (31/10/2020), menyampaikan, lahirnya peraturan daerah itui akan mampu melahirkan generasi muda berakhlakul karimah, cerdas, dan cakap dalam menghafal Al-Quran.
"Qanun Diniyah adalah upaya kita dalam mengawal akhlak anak sejak dini, mengarahkan anak kita untuk lebih dekat dengan agama, terampil dalam membaca kitab, sesuai dengan visi misi kita dalam menjadikan Banda Aceh Gemilang dalam bingkai syariat," kata Aminullah.
Qanun yang telah direncanakan sejak sembilan tahun silam tersebut, ujar Wali Kota, baru saja terwujud. Sebab itu, Aminullah mengaku, dirinya menyambut suka cita atas hal ini.
"Ini patut dibanggakan, sudah jadi cita-cita bersama mewujudkan generasi Banda Aceh dan Aceh umumnya sebagai generasi yang faham akan agama sebagai identitas kita masyarakat di Bumi Serambi Mekkah," ujarnya.
Baca juga: Fakta Kasus Penikaman Ustaz, Pelaku Bungkam & Motif Masih Misterius, Tersangka Pecatan Polisi
Baca juga: Kapolres, Dandim, Beserta Ulama di Aceh Tenggara Besuk Korban Penikaman, Begini Kondisi Ustadz Zaid
Baca juga: Tabrak Sedan, Mobil Box Terbalik, Begini Nasib Kedua Sopir, 1 Luka Ringan & 1 Lagi Melarikan Diri
Aminullah pun mengapresiasikan pihak yang turut serta berkontribusi dalam merumuskan qanun tersebut. Khususnya, Komisi IV DPRK Banda Aceh yang membidangi pendidikan.
"Kepada DPRK Banda Aceh, khususnya tim di Komisi IV yang dipimpin Ibu Tati Mutia, Bapak Safni, dan kawan-kawan tim khususnya lainnya. Juga kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota, Saminan dan jajaran, kita apresiasi yang setinggi-tingginya," ucap Aminullah.
Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Saminan menyebutkan, pada prinsipnya dalam pelaksanaan Qanun Diniyah ini meliputi tiga poin dasar.
Yaitu siswa mampu membaca dan menulis Al-Quran, siswa mampu membaca, menulis dan memahami kitab arab melayu, dan siswa mampu menghafal Al-Quran minimal satu juz untuk tamat SD, dan dua juz untuk SMP.
"Metode yang dikembangkan dalam pendidikan diniyah ini yang pertama, kita mengupayakan untuk seluruh siswa yang ada di SD dan SMP pada saat tamat nanti tidak ada lagi yang tidak mampu membaca Al-Quran," kata Saminan.
Lalu, yang dituntut pada anak SD dan SMP yaitu kemampuan membaca kitab arab melayu, mulai SD kelas 4 sampai kelas 6 itu dituntut paling kurang sudah mampu membaca kitab Masaila Muhtadi dan Bidayah.
Baca juga: MPU Ajak Masyarakat Aceh Boikot Produk Prancis, Penjual Jangan Takut Rugi
Baca juga: Badai Molave Terjang Vietnam, 25 Orang Meninggal dan 40 Lainnya Masih Hilang
Baca juga: VIDEO Nenek 80 Tahun Ungkap Kedahsyatan Gempa dan Tsunami Turki
"Kemudian ketika sudah di SMP nanti siswa akan membaca kitab arab melayu," tambahnya.
"Dan terakhir, sejak SD kelas satu, itu anak-anak dituntut dapat menghafal Al-Quran. Hal ini sesuai visi Kota Banda Aceh dalam bingkai syariah," katanya lagi.
Saminan menjelaskan, di dalam qanun tersebut, sebetulnya tidak ada yang baru. Jadi kalau dulunya pelajaran diniyah tersebut masuk ke dalam ekstrakurikuler, kalau sekarang dalam qanun itu pelajaran diniyah akan jadi mata pelajaran wajib.