Berita Aceh Barat
Hak Angket akan Membuktikan Penyimpangan Kebijakan Plt Gubernur Aceh, DPRA akan Jadwal Rapat Ulang
Hak angket kelanjutan dari interpelasi dan hasil rapat paripurna DPRA menolak jawaban dan tanggapan dari Plt Gubernur Aceh dan keputusan berikutnya..
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Hak angket kelanjutan dari interpelasi dan hasil rapat paripurna DPRA menolak jawaban dan tanggapan dari Plt Gubernur Aceh dan keputusan berikutnya DPRA secara kelembagaan menggunakan hak angket.
Hak angket nantinya tersebut guna membuktikan kebijakan politik Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terhadap indikasi sejumlah penyimpangan baik masalah penyimpangan soal sumpah jabatan dan pelanggaran lainnya sebagai kepala daerah.
Sementara kegagalan dalam penetapan hak angket DPRA karena tidak mencukupi kuorum, maka akan menjadwalkan kembali dalam waktu dekat ini sesuai dengan mekanisme dengan melakukan rapat dengan pimpinan fraksi terlebih dahulu.
“Fakta politik hingga saat belum mencapai kuorum kemarin, namun masalah tersebut kita lihat perkembangannya nanti dan kita akan menjadwalkan kembali Banmus tersebut terkait penetapan hakanket nantinya, dan 56 orang yang menjadi inisiator tentunya akan bekerja dengan dengan ketentuan,” ungkap Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, saat ditanyai Serambinews.com, Minggu (1/11/2020) usai mengikuti kegiatan Rapim DPA-PA di Meulaboh.
Disebutkan, menyangkut dengan jadwal penetapan hak angket, nantinya akan ditetapkan dan akan disiasati kembali sesuai dengan mekanisme yang ada dan melakukan rapat kembali dengan para ketua fraksi, sebab saat ini masih ada agenda mendesak yang sedang dikerjakan oleh DPRA seperti pembahasan ulang pertanggungjawaban APBA tahun 2019.
Mendagri meminta eksekutif untuk melakukan pembahasan ulang dengan DPRA untuk melahirkan qanun pertanggungjawaban APBA 2019 yang tentunya dengan berbagai catatan dan rekomendasi.
Sebelumnya, sejumlah tim inisiator sudah menyerahkan berkas usulan hak angket kepada pimpinan DPRA pada Kamis (22/10/2020). Sesuai Tatib DPRA, usulan hak angket harus diusul minimal oleh 15 anggota DPRA.
Jika dilihat dari jumlah pengusul sudah cukup, namun saat rapat paripurna pengusulan hak angket digelar, anggota DPRA yang hadir harus mencapai 3/4 dari total anggota DPRA atau 61 dari 81 anggota dewan.
Lalu, pengambilan keputusannya harus dihadiri 2/3 anggota dewan yang dibuktikan dengan absensi kehadiran.(*)
Baca juga: Kisah Pria yang Menikah di Tiap Daerah, Kini Punya 120 Istri dan 28 Anak, Istri Termuda 27 Tahun
Baca juga: 65 Personel Satpol PP dan WH Aceh Besar Razia Obyek Wisata Pasir Putih Lhokme dan Tugu Indrapatra
Baca juga: Berstatus Guru Bakti, Wulandari tak Surut Prestasi