Berita Aceh Besar
65 Personel Satpol PP dan WH Aceh Besar Razia Obyek Wisata Pasir Putih Lhokme dan Tugu Indrapatra
Hari ini sebanyak 65 orang personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar akan razia obyek wisata Pasir..
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Hari ini sebanyak 65 orang personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar akan razia obyek wisata Pasir Putih Lhokme, dan Tugu Indrapatra, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Minggu (1/11/2020).
Razia itu langsung dipimpin Kasi WH Satpol PP Aceh Besar, Nursalim SAg dan personel lainnya dan terjaring 27 orang melanggar Qanun Syariat Islam dan Protkes Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Aceh Besar, M Rusli SSos MAP, kepada Serambinews.com, Minggu (1/11/2020) mengatakan, 65 personel diturunkan untuk merazia obyek wisata Pasir Putih, Lhokme dan Tugu Indrapatra.
Menurut Rusli, mereka melakukan razia dalam rangka pengawasan qanun provinsi Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam di bidang aqidah ibadah dan syiar islam.
Selain itu, razia qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah pasal 23 dan 24 tentang khalwat dan ikhtilath juga aturan Perbup Nomor 24 tahun 2020.(*)
Baca juga: Selama Libur Bersama, Suasana Takpatuan Tampak Lengang
Baca juga: Kisah Yopie Mundhiri Bertahan di Tengah Pandemi dengan Berbisnis Daster Beromzet Rp 80 Juta/Bulan
Baca juga: Berstatus Guru Bakti, Wulandari tak Surut Prestasi