Rutan

Rutan Sigli Larang Keluarga Besuk Napi di Tengah Pandemi Covid-19

Jika adanya keperluan, maka pihak Rutan hanya meminjamkan ponsel kepada napi untuk melakukan video call," kata Kepala Rutan Kelas II B Sigli, A Halim

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Wakil Bupati Pijay nonaktif, Said Mulyadi, berbincang dengan warga binaan asal Pijay di Rutan Kelas II B, Benteng Kota Sigli, Pidie, Sabtu (12/5/2018). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli, Pidie, mengeluarkan aturan yang melarang kepada keluarga untuk membesuk napi di tengah pandemi Covid-19.

Larangan itu diberlakukan untuk mencegah penularan virus Corona di Rutan.

"Di masa pandemi Covid-19, Rutan Sigli tidak membolehkan adanya keluarga membesuk napi.

Jika adanya keperluan, maka pihak Rutan hanya meminjamkan ponsel kepada napi untuk melakukan video call," kata Kepala Rutan Kelas II B Sigli, A Halim Faisal, kepada Serambinews.com, Minggu (1/11/2020).

Ia menyebutkan, Rutan Kelas II B Sigli tidak menerima tahanan titipan Kejaksaan Negeri Sigli dan Polres Pidie.

Menurutnya, Rutan Sigli hanya menerima tahanan titipan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, yang telah memasuki tahap ketiga atau tiga kali sidang.

Baca juga: Juergen Klopp Sebut Nathaniel Phillips Bukan Lionel Messi, Tapi Monster

Baca juga: Polisi Tangkap Penikam Ustad, Ketua DPRK Aceh Tenggara Beri Apresiasi & Ajak Warga tak Terprovokasi

Sehingga saat ini, kata Halim Faisal, di Rutan Sigli sering berlangsung proses sidang secara online,

Rutan Kelas II B Sigli tetap memberikan tempat bagi tahanan untuk menjalani sidang secara online.

"Saat ini, memang adanya beberapa perkara yang dilakukan sidang secara online di Rutan Sigli.

Sidang secara online tanpa adanya kendala," sebutnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved