Berita Pidie
Terapkan Larangan Besuk, Rutan Sigli Pinjamkan Ponsel kepada Napi untuk Video Call
“Jika adanya keperluan, maka pihak Rutan hanya meminjamkan ponsel (telepon selular) kepada napi untuk melakukan video call," lanjut A Halim Faisal.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sigli, Pidie mengeluarkan aturan yang melarang kepada keluarga untuk membesuk narapidana (napi) di tengah pandemi Covid-19.
Larangan itu diberlakukan untuk mencegah penularan virus corona di dalam Rutan. "Di masa pandemi Covid-19, Rutan Sigli tidak membolehkan adanya keluarga membesuk napi,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Sigli, A Halim Faisal.
“Jika adanya keperluan, maka pihak Rutan hanya meminjamkan ponsel (telepon selular) kepada napi untuk melakukan video call," lanjut A Halim Faisal dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Minggu (1/11/2020).
Selain itu, ungkap A Halim Faisal, Rutan Kelas IIB Sigli juga tidak menerima tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Pidie.
Menurutnya, Rutan Sigli hanya menerima tahanan titipan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, yang telah memasuki tahap ketiga atau tiga kali sidang.
Baca juga: Rutan Sigli Over Kapasitas, Puluhan Napi Harus Tidur di Musalla
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Berlanjut di Nagan Raya, TK/RA Mulai 14 November
Baca juga: Polisi Tangkap Penikam Ustad, Ketua DPRK Aceh Tenggara Beri Apresiasi & Ajak Warga tak Terprovokasi
Sehingga saat ini, papar A Halim Faisal, di Rutan Sigli sering berlangsung proses sidang secara online atau virtual.
“Rutan Kelas IIB Sigli tetap memberikan tempat bagi tahanan untuk menjalani sidang secara online,” tukas A Halim Faisal.
" Saat ini, memang adanya beberapa perkara yang dilakukan sidang secara online di Rutan Sigli. Sidang secara online tanpa adanya kendala," sebutnya.(*)