SKCK Online

Cara Urus SKCK Secara Online, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Disiapkan

Selain itu, pemohon juga dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan

Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Ilustrasi - Sejumlah remaja sedang mengisi data pengurusan SKCK di ruangan SPKT Polres Bireuen 

Selain itu, pemohon juga dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan

SERAMBINEWS.COM - Bagi Anda baru-baru ini dinyatakan lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tentu banyak persyaratan dibutuhkan.

Salah satunya SKCK yang dimintai panitia seleksi.

Simak tata cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, beserta syarat dan ketentuan yang harus disiapkan.

Membuat SKCK dapat dilakukan secara langsung melalui loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, pemohon juga dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang telah tersedia.

Baca juga: Simak, Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 via www.pln.co.id dan WhatsApp

Baca juga: Dekranasda Aceh Selatan Pamerkan Beragam Hasil Kerajinan Tangan di Tengah Pandemi

Baca juga: 12 Juta Murid Sekolah di Prancis Kembali ke Sekolah Setelah Kasus Pemenggalan Guru

Namun di tengah pandemi Covid-19 ini, mengurus SKCK secara online dapat menjadi alternatif.

Dikutip dari skck.polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ini mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Bagaimana cara membuat SKCK?

Syarat dan Tata Cara Pembuatan SKCK Online

Untuk membuat SKCK secara online, penting untuk memerhatikan beberapa berkas administratif yang dibutuhkan dan pemohon cukup memindai berkas yang diperlukan.

Tarif membuat SKCK sebesar Rp 30.000, dan pembayaran bisa dilakukan di loket Polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.

Adapun syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk pendaftaran SKCK online sebagai berikut:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved