Senin, 8 Juni 2026

DPRA Belum Bahas Jadwal Ulang Paripurna Hak Angket  

SEMENTARA itu, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, disela-sela Rapat Pimpinan (Rapim) Partai Aceh di Meulaboh, Minggu (1/11/2020)

Tayang:
Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Dahlan Jamaluddin, Ketua DPRA Aceh. 

SEMENTARA itu, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, disela-sela Rapat Pimpinan (Rapim) Partai Aceh di Meulaboh, Minggu (1/11/2020), menyampaikan bahwa hingga kemarin DPRA belum membahas penjadwalan ulang rapat paripurna usulan penggunaan hak angket pasca-ditundanya rapat paripurna sebelumnya karena tidak mencukupi kuorum.

Dahlan mengatakan, jadwal usulan penggunaan hak angket akan ditetapkan kembali sesuai dengan mekanisme yang ada. "Kita akan melakukan rapat kembali dengan para ketua fraksi, sebab saat ini masih ada agenda mendesak yang sedang dikerjakan oleh DPRA seperti pembahasan ulang pertanggungjawaban APBA tahun 2019," katanya.

Menurut Dahlan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah meminta eksekutif untuk membahas ulang pertanggungjawaban penggunaan APBA tahun 2019 dengan DPRA untuk melahirkan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2019. Gagalnya rapat paripurna usulan penggunaan hak angket DPRA terhadap Plt Gubernur Aceh, menurut Dahlan, karena tidak mencukupi kuorum sebagaimana yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib (Tatib) DPRA.

Untuk diketahui, rapat paripurna usulan penggunaan hak angket baru bisa dilaksanakan apabila diikuti oleh 3/4 total anggota DPRA atau 61 dari 81 anggota dewan. Lalu saat pengambilan keputusannya, peserta sidang harus pula dihadiri  2/3 anggota DPRA yang dibuktikan absensi kehadiran. Namun yang hadir dalam rapat yang digelar Selasa (27/10/2020) hanya dihadiri 55 anggota dewan. Karena tidak mencukupi kuorum maka sidang terpaksa ditunda.

Menurut aturan, dalam hal rapat paripurna tidak memunuhi 3/4 dari total anggota DPRA dapat ditunda 2 kali masing-masing tidak lebih satu jam. Apabila dalam dua waktu tersebut kehadiran anggota DPRA masih belum cukup kuorum, maka pimpinan bisa menunda rapat paripurna selama tiga hari dan atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRA.

"Maka akan kita jadwalkan kembali dalam waktu dekat ini sesuai dengan mekanisme dengan terlebih dahulu melakukan rapat dengan pimpinan fraksi dan 56 orang yang menjadi inisiator tentunya akan bekerja sesuai ketentuan," ungkap politisi Partai Aceh ini.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penyampaian usulan penggunaan hak angket oleh anggota DPRA merupakan lanjutan dari pengajuan hak interpelasi. Sebelumnya, sebanyak 56 dari 81 anggota DPRA sudah membubuhkan tanda tangan dan menyatakan sepakat untuk menggunakan hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh.(c45)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved