Berita Banda Aceh

Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh mengikuti rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode..

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh mengikuti rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Oktober 2020 di Ruang Media Center Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, Senin, (2/11/2020). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh mengikuti rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Oktober 2020 di Ruang Media Center Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, Senin, (2/11/2020).

Kegiatan itu dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga tersebut sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 7 tentang Pemilu, pasal 104, huruf e yang berbunyi, Bawaslu kabupaten/kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KPU kabupaten/kota dengan memperlihatkan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemilu 2019 telah usai bukan berati Panwaslih juga telah selesai masa kerjanya, dan keadaan pandemi Covid-19 juga tidak membuat kerja pengawasan terhambat atau berjalan di tempat,” ujar Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida kepada Serambinews.com.

Afrida menyatakan, Panwaslih terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan KIP menyangkut dengan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) disetiap periodenya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada stakeholder serta partai politik yang ikut secara bersama melakukan kegiatan pengawasan partisipatif walaupun melalui daring saat berlangsung rapat pleno yang diadakan KIP Kota Banda Aceh demi mendapatkan akurasi informasi data penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik

Setelah pemutakhiran data di periode Oktober Tahun 2020, KIP Kota Banda Aceh dalam rapat pleno tersebut menetapkan jumlah DPB sebanyak 158.499 jiwa dengan rincian 77.937 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 80.562 pemilih perempuan.

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga, Ely Safrida mengatakan, pengawasan secara berkala terhadap tahapan pemutakhiran DPB dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajiban Bawaslu untuk menjaga kualitas daftar pemilih.

“Dengan adanya pemutakhiran daftar pemilih ini kita dapat mengawasi dan mengawal bersama untuk memghasilkan daftar pemilih yang valid dan berkualitas,” katanya.

Sementara Yusuf Al-Qardhawy, selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menambahkan mewujudkan akurasi data pemilih merupakan tahapan yang cukup banyak menguras waktu serta pikiran penyelenggara agar terus terjadi perbaikan dan penyempurnaan Daktar Pemilih Tetap (DPT).

Diakhir kegiatan pengawasan, KIP Kota Banda Aceh menyerahkan salinan berita acara ke Panwaslih Kota Banda Aceh secara simbolis.(*)

Baca juga: Puluhan Ribu Demonstran Bangladesh Protes Prancis, Teriakkan Kata-kata, Ganyang Prancis

Baca juga: Serang Balik Presiden Prancis, Khabib Nurmagomedov: Semoga Yang Mahakuasa Mempermalukan Mereka

Baca juga: Intip! Cara Membersihkan Lantai Kamar Mandi Setiap Hari, Simak 7 Tips Berikut Ini

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved