Berita Pidie

Ingin Tahu Cara Urus Isbat Nikah di Pidie, Lengkapi Persyaratannya, Siapkan Permohonan Ini

Tapi tidak semua pasangan boleh melakukan isbat, ini khusus yang mereka korban konflik, warga miskin yang memiliki pasangan sah.

Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Kepala Dinas Syariat Islam Pidie, Teuku Sabirin SH MM 

Tapi tidak semua pasangan boleh melakukan isbat, ini khusus yang mereka korban konflik, warga miskin yang memiliki pasangan sah.

Laporan Nur Nihayati | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jika Anda telah sah menikah namun tidak memiliki Akta Nikah bisa lakukan isbat.

Nah, isbat bisa dilakukan secara mandiri atau pun terpadu.

Kepala Dinas Syariat Islam Pidie, Teuku Sabirin SH MM mengaku, proses isbat nikah digelar membantu bukti kepemilikan administrasi warga.

Tapi tidak semua pasangan boleh melakukan isbat, ini khusus yang mereka korban konflik, warga miskin yang memiliki pasangan sah.

Baca juga: Sekda Bener Meriah, Haili Yoga Buka Pelatihan Manajemen Homestay

Baca juga: Viral Gadis Kulit Bersisik Jadi Bahan Candaan Teman, 25 Tahun Pertahankan Mental Langsung Down

Baca juga: Ini Penjelasan PAG Terkait Keluhan Kontraktor Lokal Soal Syarat Ikut Pelelangan

Bukan pasangan nikah siri semisal istri kedua. Tapi nikah siri yang karena korban konflik ataupun miskin.

Untuk itu, ini ada sejumlah persyarakat bagi Anda yang ingin urus isbat nikah

Syarat syarat isbat nikah

1. Tercatat masyarakat miskin yang menikah di bawah tahun 2010.

2. Korban konflik yang menikah dibawah tahun 2006.

Persyaratan administrasi

Surat permohonan yang diteken pemohon satu dan pemohon kedua (suami istri).

Form ini bisa didapat di Mahkamah Syar'iyah (MS) atau di Dinas Syariat Islam atau di Kantor KUA masing masing.

Melampirkan foto copi KTP suami istri yang sudah dileges.

Melampirkan foto kopi KK bermaterai dan sudah dileges.

Melampirkan dua lembar foto kopi KTP saksi

Semua berkas ini dalam map bebas apa saja lalu.

Jika isbat mandiri langsung ke MS untuk diperiksa dan diproses.

Jika berkas sudah lengkap maka menyetor biaya perkara melalui bank.

Sedangkan isbat nikah jalur terpadu maka berkas tersebut diserahkan melalui kepala KUA setempat.

Khusus isbat nikah terpadu dibiayai pemkab setempat, tapi itu tergantung pada kemampuan daerah tersebut.

Kepala Dinas Syariat Islam melalui Kabid Bina Hukum Syariat dan HAM DSI Pidie, Husaini SE

Dan Kasi Kerjasama Antar Lembaga Penegak Hukum DSI Pidie, Jamaluddin SAg menjelaskan hal itu ditemui, Selasa (3/11/2020)

Namun demikian untuk istbat nikah terpadu itu tergantung kemampuan daerah.

Biaya ditetapkan tergantung radius sekira terendah Rp 196.000, kemudian tertinggi radius tiga, Rp 365.000 per kali isbat.

"Tapi itu belum termasuk biaya dan transportasi saksi yang dihadirkan pada isbat," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved