Rabu, 29 April 2026

Berita Lhokseumawe

Ini Penjelasan PAG Terkait Keluhan Kontraktor Lokal Soal Syarat Ikut Pelelangan

Manager Procurment PT PAG, Reyand Lukmana menyatakan, pada prinsipnya PAG hadir untuk selalu memprioritaskan kepentingan lokal.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Belasan kontraktor lokal di lingkungan PT Perta Arun Gas (PAG), Selasa (3/11) siang, mendatangi Gedung DPRK Lhokseumawe. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Belasan kontraktor lokal di lingkungan PT Perta Arun Gas (PAG), selasa (3/11/2020) siang, mendatangi Gedung DPRK Lhokseumawe. Mereka disambut langsung Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf bersama wakilnya Irwan Yusuf.

Kedatangan para kontraktor lokal tersebut guna megeluhkan tentang persyaratan lelang di PAG yang dirasakan oleh kontraktor lokal sangat memberatkan mereka, khususnya pada item akuntan publik.

Menanggapi hal tersebut, Manager Procurment PT PAG, Reyand Lukmana menyatakan, pada prinsipnya PAG hadir untuk selalu memprioritaskan kepentingan lokal. Sehingga untuk pelelangan kali ini juga untuk perusahaan lokal. "Tidak kita buka secara nasional," katanya.

Namun dikarenakan pelelangan kali ini untuk tingkat perusahaan menengah ke atas, maka sesuai aturan pada pihaknya, salah satu persyaratan dibutuhkan adalah akuntan publik yang teregister, baik di OJK ataupun di Kementerian Keuangan.

"Jadi dengan adanya kendala dari teman-teman kontraktor di item akuntan publik, maka pihak kita telah mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa pendaftaran 12 hari, terhitung sejak hari ini. Semoga menjadi kesempatan untuk mendapatkan akuntan publik yang teregister," paparnya.

Baca juga: Belasan Kontraktor Lokal Keluhkan Syarat Lelang di PAG, Minta DPRK Lhokseumawe Turun Tangan

Baca juga: Belum Lama Tenar, Ade Londok Odading Dikabarkan Ditipu Manajer Bawa Lari Uangnya, Ini Faktanya

Baca juga: Dirlantas Polda Aceh Beri Materi Tertib Lalu Lintas ke Prajurit Yonkaf 11/MSC Aceh Utara

Namun begitu, lanjut dia, bila ke depan juga masih ada persoalan, maka pihaknya pasti akan mencari solusi terbaik lainnya.

Seperti diketahui belasan kontraktor lokal di lingkungan PT Perta Arun Gas (PAG) pada Selasa (3/11/2020) siang, mendatangi Gedung DPRK Lhokseumawe untuk mengadu syarat lelang di PAG yang dinilai memberatkan mereka.

Muhammad MY, seorang kontraktor lokal menyebutkan, pada tahun ini, ada 58 kontraktor lokal yang terdaftar di PAG. Sehingga pada pertengahan Oktober 2020, dibuka pelelangan untuk sejumlah pekerjaan di perusahaan tersebut.

Namun adanya persyaratan yang beda dengan pelelangan-pelelangan sebelumnya. Khususnya pada item akuntan publik (audit neraca perusahaan).

"Dulunya, akuntan publik bisa dilakukan pihak akuntan lokal, yang penting terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. Sedangkan sekarang ini, akuntannya wajib terdaftar di OJK," katanya.

Baca juga: Jebol Dihantam Banjir, Irigasi Gampong Alur Semerah, Kecamatan Samadua Butuh Perbaikan

Baca juga: Delapan Balon Rektor IAIN Lhokseumawe Harus Isi Enam Aspek Ini dalam Waktu Dua Jam

Baca juga: Alhamdulillah, Tenaga Medis RSUD Bireuen Selesai Jalani Isolasi, Pelayanan di RSUD Normal

Sementera akuntan yang terdaftar di OJK, sebut Muhammad, paling dekat adanya di Medan, Sumatera Utara.

"Jadi kami merasa aturan tersebut telah memberatkan kami. Makanya kami mengadu ke dewan agar adanya solusi, di mana persyaratan di item akuntan publik sama seperti sebelumnya," harap Muhammad.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf mengaku, pihaknya akan segera menyurati manajemen PAG.

Bahkan, lanjut dia, DPRK juga berencana akan duduk bersama guna mencarikan solusi yang terbaik, supaya para kontraktor lokal bisa tetap mengikuti pelelangan tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved