Sertifikat Halal
Ini Pentingnya Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Kuliner
Sesuai Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, restoran harus didukung oleh sertifikasi LPPOM.
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Restoran Banda Seafood yang beralamat di Jalan T Hamzah Bendahara, Kuta Alam, Banda Aceh saat ini sudah mengantongi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh.
“Awalnya awam mengenai hal ini, tapi setelah diinformasikan oleh LPPOM bahwa ini suatu hal yang penting. Apalagi setelah keluar Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Jadi kami pemilik restoran menyadari bahwa masa depan restoran harus didukung oleh sertifikasi LPPOM dengan produknya sertifikat halal,” kata Owner Restoran Banda Seafood, H Abubakar Usman dalam Program Serambi Podcast Edisi Bincang Bisnis, Selasa (3/11/2020).
Program yang disiarkan langsung melalui Facebook Serambinews.com ini mengangkat tema “Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Usaha Kuliner”.
Dikatakannya, dalam pengurusan sertifikat halal ini tentu membutuhkan waktu, dan waktu tersebut bukan terletak pada LPPOM. Melainkan, pada pelaku usaha sendiri dalam memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan oleh lembaga tersebut.
“Misalnya, semua bahan baku sebelum memasak itu harus didukung oleh yang halal. Apabila ada produk yang produksinya belum keluar sertifikat halal, tentu kita harus mencari penggantinya,” kata Abubakar.
Ia mengatakan pemerintah juga sudah menunjuk tempat-tempat pembelian daging sapi, ayam yang halal yaitu pemotongan yang dilakukan sesuai syariat islam. Lokasi itu antaranya di Peunayong, Seutui, dan Lambaro.
“Jadi kalau kita terus fokus mengikuti arahan dari LPPOM, saya rasa tidak ada yang lama. Jadi segera kita bisa diproses untuk mempunyai sertifikat halal, tentu setelah mengajukan permohonan dan sejumlah persyaratan administrasi yang diminta,” sebutnya.
Selama pengurusan sertifikat halal di LPPOM MPU Aceh, Abubakar menyampaikan pihaknya terus fokus menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat tersebut.
Mulai dari bahan baku yang digunakan semuanya bersertifikat halal, kebersihan dapur, dan lingkungan.
“Untuk kebersihan dapur kita benar-benar bersih dengan syarat-syarat yang diwajibkan, seperti cuci piring dan gelas dengan air yang mengalir,” katanya.
Meskipun sudah memperoleh sertifikat halal, dikatakannya, LPPOM terus memantau dan bisa melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Apabila tidak konsisten setelah memperoleh sertifikat halal, maka bisa dibatalkan dan harus memulai dari nol lagi.
“Maka berkewajiban untuk terus menjaga kehalalan ini. Dan dalam proses pengurusan sertifikat halal ini tidak ada pembayaran alias gratis, yang notabennya menguntungkan kita yang punya restoran,” kata Abubakar.
Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan Restoran Banda Seafood tidak membuka cabang dimanapun, dan hanya berlokasi di Jalan T Hamzah Bendahara, Kuta Alam.