Berita Banda Aceh
Menuju 'Jurang' Resesi, Wakaf Produktif Dilirik jadi Pemberdayaan Ekonomi Umat
“Adapun hal yang terpenting lainnya adalah menjadikan wakaf produktif, sebagai salah satu variable pertumbuhan ekonomi di saat pandemi Covid 19.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
“Adapun hal yang terpenting lainnya adalah menjadikan wakaf produktif, sebagai salah satu variable pertumbuhan ekonomi di saat pandemi Covid 19. Di mana laju pertumbuhan ekonomi mengalami minus dan bahkan menuju 'jurang' resesi, baik pihak swasta terlebih pemerintah. Makanya gerakan wakaf akan mereduksi ketidakmampuan pemerintah Aceh, dalam realisasi anggaran untuk kesejahteraan masyarakat di segala sektor,” kata Zulfikar.
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Dakwah Aceh bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Aceh, melaksanakan seminar Kampanye Gerakan Wakaf Produktif, Selasa (03/11/2020) di Grand Lambhuk Hotel.
Dalam seminar itu, dibahas jika wakaf produktif merupakan salah satu upaya untuk menjadikan wakaf sebagai sentra pemberdayaan ekonomi umat.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Umum Dewan Dakwah Aceh, Said Azhar SAg dalam seminar itu.
Ia menjelaskan, wakaf produktif juga untuk menghindari aksi penarikan kembali tanah wakaf oleh ahli waris.
Lantaran tanah wakafnya tidak terurus, padahal letaknya pada lokasi yang sangat strategis.
Menurutnya, saat ini di Aceh dalam bidang perwakafan terkesan tidak membawa dampak yang signifikan.
Baca juga: Tidak Ada Kasus Baru Covid-19 di Abdya Dalam Dua Pekan Terakhir
Walau pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan PP No. 42 Tahun 2006.
Khusus untuk Aceh, sudah ada Qanun 10 tahun 2018 dan juga Badan Wakaf Indonesia, di samping badan-badan wakaf swasta seperti yang dimiliki oleh Dewan Dakwah.
Akan tetapi, lanjutnya, dalam realiatas pemanfaatan wakaf yang potensi di Aceh hampir 800 ribu Ha atau hampir 18% dari potensial nasional, masih sangat konvensional.
“Untuk itu, maka perlu adanya gerakan bersama kampanye gerakan wakaf produktif sebagai satu upaya untuk memajukan Aceh melalui wakaf, baik untuk tujuan pendidikan, maupun kepentingan ekonomi, sosial dan budaya, dalam rangka peningkatan pemberdayaan ekonomi umat, terlebih dalam kondisi pandemi Covid 19,” kata Said Azhar.
Kanwil Kemenag Aceh yang diwakili oleh Kabid Urais, Drs Marzuki Ansari MA menyampaikan, saat ini di Aceh hampir semua tanah wakaf diproduktifkan.
Di mana tujuannya, untuk kemaslahatan ekonomi masyakat.
"Tentunya dengan wakaf yang diproduktifkan akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat, apalagi di masa pandemi Covid 19. Selain itu, juga akan menyemangati pihak wakif yang mendapatkan harta wakafnya terus dirasakan manfaatnya oleh umat-umat selanjutnya," jelas Marzuki Ansari.
Sementara Ketua Panitia Zulfikar Tijue SE dalam laporannya mengatakan, kegiatan tersebut diikuti oleh 50 peserta yaitu mahasiswa, Nadzir Wakaf, Perwakilan Baitul Mal, lembaga-lembaga Laznas swasta, perwakilan Ormas Islam yang mencakup wilayah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh serta media.
Baca juga: Tindak Lanjut Penetapan sebagai Kota Santri, Bupati Bireuen Keluarkan Surat Edaran
Zulfikar Tijue menambahkan, Seminar Kampanye Gerakan Wakaf Produktif itu bertujuan mengembalikan spirit umat Islam Aceh, untuk menjadikan wakaf sebagai bagian terpenting dalam pemberdayaan ekonomi umat sesuai syari’at.
Juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif untuk gerakan wakaf produktif dalam mewujudkan kesejahteraan, sebagaimana wakaf tempo dulu.
“Adapun hal yang terpenting lainnya adalah menjadikan wakaf produktif, sebagai salah satu variable pertumbuhan ekonomi di saat pandemi Covid 19. Di mana laju pertumbuhan ekonomi mengalami minus dan bahkan menuju 'jurang' resesi, baik pihak swasta terlebih pemerintah. Makanya gerakan wakaf akan mereduksi ketidakmampuan pemerintah Aceh, dalam realisasi anggaran untuk kesejahteraan masyarakat di segala sektor,” kata Zulfikar.
Dalam kegiatan tersebut, panitia menghadirkan sejumlah pemateri yang sangat berkompeten di bidang wakaf.
Di antaranya Plt Kepala Baitul Mal Aceh, Dr Armiadi Musa MA, Ketua Badan Waqaf Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Drs Edy Setiawan Ak, dan Bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh, Rahmawati STH. (*)
Baca juga: Resmi Dibuka, 464 Peserta se-Indonesia Berkompetisi di AMBC 2020