Sabtu, 9 Mei 2026

Presiden Jokowi Sudah Teken UU Cipta Kerja 

Perjalanan panjang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau dikenal dengan omnibus law Cipta Kerja akhirnya selesai dan diteken oleh Presiden Joko Widodo

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat gestur mengangkat tangan setelah menyampaikan kemungkinan reshuffle kabinet, dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (18/6/2020), diunggah Minggu (28/6/2020). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan panjang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau dikenal dengan omnibus law Cipta Kerja akhirnya selesai dan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Beleid sapu jagat Cipta Kerja ini resmi diundangkan pada Senin (2/11/2020).

Ini ditandai dengan penomoran tepatnya menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sudah tersedia di laman resmi Setneg.go.id.

UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Senin 2 November 2020, dan langsung diundangkan pada 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245

Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani Matikan Mikrofon saat Politisi Demokrat Interupsi di Sidang UU Cipta Kerja

Penomoran beleid UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini memang sudah dinantikan banyak pihak.

Terutama bagi mereka yang kontra dan menolak keberadaan beleid sapu jagat ini, serta untuk mengakhiri spekulasi soal naskah finalnya yang sempat jadi misteri.

Baca juga: Ini Rudal Balistik Nuklir Rusia yang Ditakuti Musuh, Mampu Tembus Sistem Pertahanan Apa Pun

Adapun UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini resmi diundangkan dengan jumlah halaman 1.187.

Jumlah halaman ini agak berbeda dengan draf naskah final UU Cipta Kerja yang diserahkan Sekretariat Jenderal DPR RI kepada Sekretariat Negara (Setneg) setebal 812 halaman pada 14 Oktober 2020.

Perubahan jumlah halaman naskah final sebelum resmi menjadi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini sempat memantik reaksi negatif dari publik.

Lantaran pasca disahkan dalam rapat paripurna DPR RI bersama pemerintah pada 5 Oktober 2020 terdapat beberapa perubahan jumlah halaman naskah final sebelum diundangkan menjadi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: SIARAN LANGSUNG - Melihat Persiapan DPRA Jelang Pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh

Adapun, saat rapat paripurna lalu jumlah halaman naskah ini adalah 905 halaman.

Kini, setelah sah dundangkan menjadi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada dua tugas yang mesti dilakukan pemerintah berikutnya.

Pertama, menyiapkan aturan turunan UU Cipta Kerja ini agar bisa dilaksanakan,

serta menghadapi gelombang gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari pihak yang keberatan.

Baca juga: Gempa Turki - Kisah Penyelamatan Bocah Tiga Tahun Setelah Terkubur 65 Jam, Pegang Jempol Penyelamat

Asal tahu saja, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal yang dibahas sejak April hingga Oktober oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah.

Adapun yang paling menuai kontroversi di UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah klaster ketenagakerjaan yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Klaster ketenagakerjaan ini dianggap pro kepada pengusaha dan melemahkan posoisi pekerja.

Di luar klaster ketenagakerjaan ini, di UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinilai mumpuni karena dianggap bisa menggaet investasi dengan berbagai kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini.(*)

Baca juga: Viral Mahasiswi Bersimbah Darah, Ibunya yang Kanker Otak tak Tahu Anaknya Telah Tewas

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sah Presiden Jokowi teken UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved