Wali Kota Serahkan RKUA-PPAS Tahun 2021 di Sidang Paripurna DPRK

Wali ota Banda Aceh, Aminullah Usman menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum APBK dan PPAS Tahun Anggaran 2021, Senin (2/11/2020) pada Sidang

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Wali Kota Serahkan RKUA-PPAS Tahun 2021 di Sidang Paripurna DPRK
IST
WaliKota Banda Aceh, Aminullah Usman menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum APBK dan PPAS Tahun Anggaran 2021, Senin (2/11/2020) pada Sidang Paripurna DPRK Banda Aceh di gedung dewan

* Termasuk Membahas Tiga Rancangan Qanun

BANDA ACEH - Wali ota Banda Aceh, Aminullah Usman menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum APBK dan PPAS Tahun Anggaran 2021, Senin (2/11/2020) pada Sidang Paripurna DPRK Banda Aceh di gedung dewan, Jl Abu Lam U.

Ada dua agenda pada sidang paripurna kali ini, selain penyerahan RKUA-PPAS tahun 2021, juga membahas tiga Rancangan Qanun, yakni Raqan tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy, Raqan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Raqan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah.

Pada sidang yang dipimpin Ketua DPRK, Farid Nyak Umar ini, Wali Kota menjelaskan pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2021 nanti direncanakan sebesar Rp1.259.372.863.760 (Satu triliyun dua ratus lima puluh sembilan milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).

Adapun sumber-sumber pendapatan daerah tersebut terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencakup pajak daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah. Pendapatan lainnya terdiri dari transfer pusat yang mencapai Rp 965.612.316.296 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah lainnya, yakni Rp 23.265.800.000.

Aminullah menjelaskan, RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 ini disusun melalui beberapa pendekatan perencanaan yakni teknoratis, partisipatif, politis, atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up) melalui Musrenbang Kota Banda Aceh. “Harapannya ada keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan yang telah ditetapkan dengan penganggaran,” ujar Aminullah memulai sambutan.

Rancangan KUA-PPAS Tahun 2021 ini sebelumnya telah dilakukan pembahasan awal di tingkat TAPD. Pembahasan awal ini dilakukan untuk mengetahui kemampuan keuangan daerah, sehingga dalam menetapkan program pembangunan didasarkan kepada program pembangunan yang menjadi skala prioritas dan memiliki dampak secara langsung kepada masyarakat.

Proses penyusunan peren­canaan dan penganggaran untuk Tahun 2021 sedikit berbeda bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini didasari oleh Peraturan Menteri dalam Negeri No­mor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dimana pemerintah daerah diwajib­kan untuk menyusun perencanaan dan penganggaran dengan meng­gunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Aplikasi ini sudah mencakup keseluruhan dari aplikasi pemerin­tah Kota Banda Aceh terkait den­gan proses perencanaan dan pen­ganggaran, dan diharapkan dapat mempermudah Pemerintah Daerah dalam hal menyusun APBD.

Selain aplikasi baru tersebut diatas, pada tahun 2021 Pemer­intah Daerah juga mempedomani ketentuan yang baru dalam hal Pengelolaan Keuangan Daerah yai­tu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Da­lam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pem­bangunan dan Keuangan Daerah, dimana terjadi perubahan-perubah­an terhadap nomenklatur program, kegiatan, nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Berkenaan dengan hal terse­but, kami sangat mengharapkan partisipasi aktif Pimpinan dan An­ggota Dewan yang terhormat untuk dapat menelaah, membahas dan memberikan koreksi serta kontri­busi dalam rangka kesempurnaan Rancangan Kebijakan Umum APBK dan PPAS Kota Banda Aceh Tahun 2021,” harap Wali Kota.

Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan tahun 2021 nanti merupakan tahun keempat kepemi­mpinan Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode (2017-2022). Kebija­kan Umum APBK Tahun Anggaran 2021 tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian visi terwu­judnya ‘Kota Banda Aceh yang Gem­ilang dalam Bingkai Syariah’.

“Untuk mewujudkannya, maka diperlukan adanya arah ke­bijakan pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2021, yaitu mewujud­kan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini lebih lanjut dapat dicapai dengan menjadikan Kota Banda Aceh sebagai kota ramah birokrasi dan meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komuni­kasi (TIK) pada seluruh sektor pe­layanan publik,” tambahnya.

Selain menyerahkan rancan­gan KUA-PPAS Tahun 2021, Wali Kota juga menyampaikan pemba­hasan terkait 3 Rancangan Qanun, yakni Rancangan Qanun Kota Ban­da Aceh tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah.

Katanya, ketiga Raqan terse­but perlu segera diagendakan pembahasannya dalam masa per­sidangan dewan, karena sangat penting untuk dibahas bersama dan ditetapkan sebagai qanun yang akan menjadi landasan hu­kum bagi Pemko dalam penye­lenggaraan perusahaan air minum daerah, penyertaan modal pada PT LKMS Mahirah Muamalah dan pemberian layanan tera dan tera ulang di Kota Banda Aceh.

“Karenanya, kami mengharapkan kepada dewan yang ter­hormat, agar dapat menyetujui ketiga rancangan qanun ini dan dapat segera kita tetapkan,” pinta Aminullah.(hba/*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved