Waspadalah! Modus Sebagai Penyedia Kerja, Tiga Wanita Diperkosa
DBS (28) ditangkap Polres Malang karena memperkosa tiga perempuan pencari kerja. Pelaku modus sebagai penyedia kerja untuk memancing korban.
Sedangkan aksi ketiga terjadi pada 23 Oktober 2020 dengan korban berinisial N.
Dua korban pertama diperkosa di area ladang tebu Jalan Sono Indah, Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Sedangkan korban ketiga diperkosa di salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca juga: Prajurit TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge Saya Baru Tahu Korban Adalah Tentara
Pelaku ditangkap pada Sabtu, 24 Oktober 2020 setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Polisi dapat mengidentifikasi melalui scientific crime investigation
Pelaku dikenai Pasal 285 KUHP dan atau 365 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Jadi Penyedia Kerja, Pria Ini Perkosa 3 Perempuan",