224 Jemaah Asal Indonesia Mulai Laksanakan Ibadah Umrah, Jalani Protokol Kesehatan Secara Ketat
Mereka adalah Jemaah yang berangkat pada 1 November 2020 dan sudah menjalani proses karantina di Makkah.
Mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, jemaah langsung mengantre untuk melakukan proses pengecekan keimigrasian dengan menerapkan protokol kesehatan.
Mereka diharuskan menunjukkan bukti tes PCR dengan hasil negatif.
Setelah itu, mereka mengambil koper, menuju pemeriksaan X-ray, lalu ke bus.
“Kedatangan pertama jemaah asal Indonesia disambut oleh Bapak Konjen RI Jeddah beserta jajaran dan petugas dari Pemerintah Arab Saudi,” ujar Endang.
“Dari bandara, jemaah umrah diberangkatkan menuju hotel di Makkah dengan 12 bis,” lanjutnya.
Di Makkah, kata Endang, mereka ditempatkan dalam dua hotel.
Setiap satu kamar maksimal diisi dua orang.
Sebelum memasuki hotel, koper jemaah distrelisisasi terlebih dahulu oleh petugas kesehatan.
“Jemaah umrah Indonesia gelombang kedua, tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah pukul 16.35 WAS. Total ada 89 jemaah.
Selama di Bandara hingga hotel di Makkah, mereka menjalani seluruh proses yang ditentukan Saudi dengan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya.
Baca juga: Arab Saudi Terima Kembali Jamaah Umrah, Rute Penerbangan Internasional Bergeliat Lagi
Baca juga: Jamaah Luar Negeri Mulai Tiba di Arab Saudi, Hari Pertama Tahap Ketiga Dimulainya Umrah
Diberitakan sebelumnya, sekitar 10.000 jamaah luar negeri mulai tiba di Arab Saudi pada Sabtu (31/10/2020) setelah tujuh bulan absen untuk melakukan umrah.
Para jamaah Umrah sudah dapat mengunjungi masjid Nabawi pada hari pertama tahap ketiga dimulainya kembali Umrah pada Minggu (1/11/2020).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dr. Amr Al-Maddah, 10.000 jamaah yang datang dari luar negeri harus mendapat izin terlebih dahulu.
Setibanya, jamaah harus mengisolasi diri selama tiga hari sebelum diangkut ke Miqat, batasan di mana jamaah yang akan melakukan umrah harus memakai baju ihram, lansir ArabNews, Minggu (1/11/2020).
Mereka dapat tinggal di Kerajaan hingga 10 hari, tiga di antaranya diisolasi.