Selebriti
Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Mengucapkan Pikir-pikir, Awalnya Sempat Menerima
Putusan yang diterima Vanessa Angel tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 bulan penjara.
Putusan yang diterima Vanessa Angel tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 bulan penjara.
SERAMBINEWS.COM - Artis cantik ini telah mendengar putusan vonis untuknya.
Dia tersangkut hukum karena masalah narkoba.
Vanessa Angel (28) divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Putusan yang diterima Vanessa Angel tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 bulan penjara.
Baca juga: Anjuran dan Keutamaan Baca Yasin pada Malam Jumat, Berikut Penjelasannya
Baca juga: Setelah Viral Pria Mirip Raffi Ahmad, Kini Muncul Wanita Mirip Nagita Slavina
Baca juga: Banyak Bangunan di Pantai Pelangi Telantar
Setelah mendengar amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020), Vanessa diminta hakim menanggapi putusan tersebut.
"Bagaimana terdakwa sudah mengerti? Anda diberikan kesempatan untuk menanggapi putusan ini apakah menerima atau pikir-pikir," kata Ketua Hakim persidangan, Setyanto Hermawan.
"Saya menerima yang mulia," jawab Vanessa Angel.
Namun, tak lama kemudian, istri Bibi Ardiansyah itu mencabut omongannya dan mengganti jawabannya tersebut kepada hakim.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Vanessa Angel.
Kemudian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa dan Vanessa Angel selama 14 hari, guna mengajukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awalnya Terima Vonis 3 Bulan Penjara, Kemudian Meralatnya, Vanessa Angel Mengucapkan Pikir-pikir,