Breaking News

Mantan Keuchik Divonis 54 Bulan Penjara  

Mantan Keuchik Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Aris (48) divonis 4 tahun 6 bulan

Editor: bakri
IST
Camat Kuala Batee, Khairuman (kiri) berfoto dengan Muhammad Aris (kanan) pasca menyerahkan diri ke Mapolsek Kuala Batee, Abdya 

BLANGPIDIE - Mantan Keuchik Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Aris (48) divonis 4 tahun 6 bulan atau 54 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Dalam sidang pamungkas itu, Muhammad Aris terbukti terlibat dalam korupsi dana desa Blang Makmur, Abdya ini sebesar Rp 445,6 juta.

Selain mantan Keuchik, Majelis hakim juga menvonis mantan Bendahara gampong Blang Makmur, Rusli Yahya (48) dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Kajari Abdya, Nilawati SH MH melalui Kasi Pidsus Kasi Pidsus, Riki Guswandri SH mengatakan, Muhammad Aris dan Rusli Yahya terbukti melakukan penggelapan dan tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran desa 2018.

"Dari total anggaran Rp 1,28 miliar, ada item pekerjaan sekitar Rp 445,6 juta fiktif yang tidak mampu dipertanggungjawabkan," terangnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Abdya, 5 tahun 6 bulan penjara.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undangan nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. "Sejauh ini, belum tahu apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut," jelasnya.

Untuk diketahui, proyek dana desa itu diduga fiktif. Dana desa sebesar Rp 445,63 juta itu harusnya diperuntukkan bagi dua item pekerjaan di gampong setempat.

Dua item pekerjaan tersebut, yakni pengadaan ayam unggul atau ayam KUB sebesar Rp 153 juta, dan anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebesar Rp 261 juta. Anggaran Rp 261 juta itu, kabarnya untuk pembelian mobil dump truck dan sejumlah kegiatan lainnya.

Selain dua kegiatan itu, ada pekerjaan lain yang belum terselesaikan, sementara uangnya sudah ditarik 100 persen pada tahap III. Sehingga, total kosong kas Desa Blang Makmur itu mencapai Rp 445,63 juta. Kekosongan kas itu dihitung pasca ditemukannya dua item pekerjaan yang hingga saat ini belum terealiasi.

Sementara, pada buku kas umum (BKU) uang sudah kosong. Pengakuan bendahara, uang tersebut sudah diserahkan kepada keuchik.(c50)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved