Petugas Imigrasi Sita Puluhan HP Rohingya
Razia mendadak itu dilakukan Selasa (3/11/2020) di lokasi pengungsian Rohingya di Gedung BLK Kadang, Gampong Meunasah Mee

LHOKSEUMAWE - Petugas Imigrasi kembali menyita puluhan handphone milik imigran Rohingya. Razia mendadak itu dilakukan Selasa (3/11/2020) di lokasi pengungsian Rohingya di Gedung BLK Kadang, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Dalam razia ketiga kali ini, sebanyak 30 handphone berhasil disita. Sementara di razia pertama, juga ditemukan 17 ponsel, dan kedua 81 handphone dari tangan pengungsi.
Informasi yang diperoleh Serambi, Rabu (4/11/2020) di lokasi, penggeledahan itu berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB. Semua ruangan tempat pengungsi Rohingya digeledah belasan petugas dari TNI, polisi, dan Satgas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Fauzi SH melalui kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ahmad Jeffry, kepada Serambi, Rabu (4/11/2020), mengatakan, razia itu untuk mengantisipasi terjadinya Rohingya kabur dari kamp penampungan. “Ini operasi pengawasan yang ketiga kali kita lakukan dalam rangka penertiban etnis Rohingya,” tegasnya.
Tujuan razia, jelas Jeffry, untuk menertibkan keberadaan orang asing yang ada di Kota Lhokseumawe termasuk pengungsi Rohingya. “Hal ini supaya semua tetap aman, rapi, dan juga menghindari adanya komunikasi dengan pihak tidak bertanggungjawab. Mungkin seperti mengarah kepada tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” papar Jeffry.
Ia menjelaskan, kalau operasi secara mendadak ini sudah sering dilakukan. Sebab, mereka mencoba menyembunyikan handphone dari razia petugas. “Meski begitu, tetap bisa kita temukan ditemukan. Padahal, mereka sembunyikan di lemari pakaian, atau tempat lainnya,” sebutnya.
Sebelum ruang digeledah, petugas terlebih dahulu mengarahkan mereka untuk keluar dari arena penampungan. Lalu, pihak imigrasi masuk untuk mengecek ke dalam ruang tersebut. Di setiap gedung yang digeledah, petugas yang dibantu personel TNI/Polri menemukan handphone.
Untuk sementara, tambah Jeffry, imigran Rohingya tidak diperbolehkan memiliki handphone, agar tidak berkomunikasi dengan orang luar. Sehingga, mereka tidak bisa melarikan diri dari penampungan. “Selain itu, kita juga mengantispasi terjadinya hal lain seperti ada yang berniat jahat mereka,” sebutnya.
Saat ini, di Geudng BLK Kandang menampung hampir 400 pengungsi Rohingya dari gelombang pertama, dan kedua. Sebelumnya, sudah ada lima imigran Rohingya meninggal dunia, dan belasan lainnya kabur dari pengungsian.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe sudah tiga kali melakukan razia di lokasi pengungsian imigran Rohingya di Gedung BLK Kadang, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Dalam razia ketiga kali pada Selasa (3/11/2020), sebanyak 30 handphone berhasil disita. Sementara di razia pertama, juga ditemukan 17 ponsel, dan kedua sebanyak 81 handphone dari tangan pengungsi.
Razia itu dilakukan guna mengantisipasi mereka berkomunikasi dengan agen terkait maraknya kasus penyelundupan pengungsi etnis Rohingya. Kegiatan itu melibatkan petugas Imigrasi Kelas II Lhokseumawe bersama personel TNI, dan Polri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Fauzi SH melalui kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ahmad Jeffry mengaku, semua ruangan tempat pengungsi Rohingya digeledah petugas. Kini, pihaknya berjanji akan melakukan pengusutan.(zak)