Polri Sudah Tangkap 20 Orang Pelaku Terkait Kasus Pembakaran Halte di Jakarta
Latar belakang pelaku berasal dari kelompok mahasiswa, LSM, pengangguran hingga kelompok anarko.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklaim telah menangkap sejumlah pelaku pembakaran halte Transjakarta saat demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh di Jakarta pada 8 Oktober 2020 lalu.
Menurut Yusri, total ada 20 orang yang telah ditangkap dalam kasus tersebut.
Latar belakang pelaku berasal dari kelompok mahasiswa, LSM, pengangguran hingga kelompok anarko.
"Sudah ada waktu itu disampaikan oleh Kapolda, sepanjang halte di Sudirman.
Itu sudah 20 yang kita amankan dengan 4 kelompok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Namun demikian, Yusri tidak menjelaskan lebih lanjut apakah pelaku pembakaran halte Sarinah yang sempat diinvestigasi oleh Narasi TV telah ditangkap.
Dia hanya menjelaskan masih banyak pelaku lain yang tengah diburu oleh polisi.
"Jadi pertanyaan sekarang, apakah sudah cukup itu pelakunya ? Itu masih kita dalami, masih banyak yang lain. Kami masih mengidentifikasi," katanya.
Lebih lanjut, Yusri menyebut pihak kepolisian meminta bantuan masyarakat yang melaporkan apabila memiliki bukti terkait pembakaran halte tersebut.
"Kita mengharapkan masyarakat kalau ada alat bukti video-videonya, atau foto-fotonya pada saat itu, segera berikan ke kepolisian," katanya.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembakaran Halte Sarinah, Fotonya Viral di Media Sosial
Baca juga: Bukti Berhasil Dikumpulkan, Najwa Shihab Bongkar Pelaku Pembakar Halte Sarinah saat Demo Omnibus Law
Sementara itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan video hasil investigasi Narasi TV menjadi bahan masukan penyidik untuk mengungkap pelaku pembakaran halte Sarinah.
"Video yang beredar itu tentunya jadi masukan penyidik untuk melakukan proses penyidikan.
Namun demikian Polda Metro Jaya juga sudah melakukan penyidikan dan beberapa kasus sudah ditangani," tandasnya.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa Undang-undang Cipta Kerja berujung bentrok pada Kamis, (8/10/2020).
Para pengunjukrasa yang didominasi mahasiswa dan pelajar melakukan tindakan anarkis dan vandalisme.