Setelah Nova Iriansyah Sudah Dilantik Sebagai Gubernur Aceh, Bagaimana Posisi Wakil Gubernur?
Setelah Ir Nova Iriansyah MT resmi menjabat Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 menggantikan Irwandi Yusuf
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Setelah Ir Nova Iriansyah MT resmi menjabat Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 menggantikan Irwandi Yusuf.
Kini partai pengusung Irwandi-Nova pada Pilkada 2017 silam harus kembali duduk untuk mencari figur wakil gubernur yang akan mendampingi Nova.
Ada lima partai pengusung pasangan ini pada kontestasi Pilkada lalu, yaitu partainya Irwandi Yusuf, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Demokrat (partainya Nova Iriansyah), Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Damai Aceh, dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Nova sendiri dilantik oleh Mendagri, Tito Karnavian atas nama Presiden RI dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, Kamis (5/11/2020).
Setelah pelantikan, secara otomatis kelima partai tersebut kembali memilih wakil Nova. “Betul harus dipilih lagi,” kata Dahlan, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Haji Uma Bantu Pasien TB Tulang Belakang yang Sempat Viral, Dulu Pernah Jatuh dari Becak
Jika mengacu regulasi, partai pengusung hanya memiliki waktu dua bulan untuk bisa memilih dan mengusul nama calon wakil gubernur.
Baca juga: Rp 22,87 Miliar Dana Nasabah Hilang, Begini Tanggapan Pihak Bank
Hal ini berdasarkan bunyi Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota sebagaimana dimaksud ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, gubernur/bupati/wali kota mengusulkan dua orang calon wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRA atau DPRK berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik, atau partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.”
Untuk diketahui kepemimpinan Nova akan berakhir pada 5 Juli 2022. Jika dihitung mundur sejak 6 November 2020 hingga 5 Juli 2022, maka partai pengusung hanya memiliki waktu sampai Desember 2020 untuk bisa mengusulkan figur yang akan mendampingi Nova.
Baca juga: Unggul di Lumbung Suara Trump, Joe Biden Makin Besar Peluang Jadi Presiden AS
Versi lain dari partai politik menyebutkan batas akhir pengusulan sampai 4 Januari 2021.
Artinya, apabila dalam rentang waktu itu tidak ada nama yang disepakati oleh partai pengusung, dipastikan Nova akan memimpin Aceh sendiri hingga masa akhir jabatan.

Pengamat politik dan hukum Aceh, Mawardi Ismail SH Mhum yang ditanya Serambinews.com, Jumat (6/11/2020) menjelaskan partai pengusung harus segera mengusulkan nama wakil gubernur Aceh.
“Ya harus segera, dan usulnya harus dua orang, itu ketentuan undang-undang,” katanya.
Baca juga: Diperkirakan Ada 300 Juta Planet yang Potensial Dihuni, Begini Hasil Penelitian NASA