Viral Medsos

Video Panas 19 Detik Mirip Gisel Viral di Medsos, Mbah Mijan Angkat Bicara dan Ucapkan Terima Kasih

Banyak warganet mengaitkan wanita itu mirip Gisel hingga sosok paranormal kondang Mbah Mijan angkat bicara.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
tangkap layar twitter
Video syur wanita mirip Gisel dalam unggahan akun Twitter (InI), Sabtu (7/11/2020) dini hari. 

Namun, menurutnya, apapun yang dilakukan menyangkut kebutuhan biologi tidak perlu direkam.

Baca juga: Viral Video Pria Tendang Anak Kecil Hingga Terjatuh, Ternyata Ini Pelakunya

“Mbah gak pernah meributkan kebutuhan biologis orang dewasa, yang penting gak perlu direkam, takutnya hacker iseng, repot!,” ujarnya.

Sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Gisela.

Menanggapi hal ini pihak kepolisian angkat bicara.

"Video apa, belum lihat, nanti dicek," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Kompas.TV, Sabtu (7/11/2020).

Kasus Setahun Lalu

Melansir dati Tribun Jateng, pada akhir bulan Oktober 2019, tepatnya Rabu (30/10/2019) pukul 11.00 WIB, Gisel kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta.

Kali ini dia memenuhi panggilan penyidik untuk diklarikasi atas laporannya terkait kasus dugaan penyebaran video syur atau pornografi dan pencemaran nama baik terkait video asusila yang mencatut namanya.

Dia datang didampingi pengacaranya lagi, Sandy Arifin.

Baca juga: Gading Marten Masih Ukir Nama Gisella di Motor Gede Kesayangannya, Ini Alasan Ayah Gempi

Kepada wartawan, Gisel mengaku membawa barang bukti berupa tangkapan layar video asusila dan akun media sosial yang turut menyebarkan video tersebut.

"(Barang bukti) yang dibawa print dari media sosial, saya capture," kata Gisel.

Laporan Gisel tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved