Belum Ada Pelanggar Protkes Kena Denda, Sudah 300 Orang Lebih Ditegur
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemkab Nagan Raya hingga kini belum menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan
SUKA MAKMUE - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemkab Nagan Raya hingga kini belum menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan (protkes). Sejauh ini tim yang turun ke lapangan ‘Tim Peucrok’ masih sebatas melakukan sosialisasi dan teguran kepada masyarakat.
“Sejauh ini masih tahap sosialisasi. Ada 300 orang lebih yang sudah diberikan teguran ketika tim melakukan penertiban terhadap pemakaian masker,” kata Kepala Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Nagan Raya, Ika Suhanas, kepada Serambi, Sabtu (7/11/2020).
Ikan menjelaskan, salah satu pertimbangan mengapa belum ada pelanggar protkes yang didenda karena sebagian besar merupakan warga yang kedapatan baru sekali melakukan pelanggaran. Tetapi jika ternyata di lapangan ditemukan ada warga yang melakukan pelanggaran berulang-ulang, pihaknya memastikan akan memberikan denda.
“Denda bagi yang tidak memakai masker itu merupakan alternatif bila pelanggar terus mengulangi pelanggaran,” katanya.
Untuk diketahui, besaran denda bagi pelanggar protke, sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) yakni Rp 50.000 untuk perorangan dan Rp 100.000 untuk instansi. Penertiban dilakukan oleh Tim Peucrok yang terdiri dari Pemkab, TNI dan Polri.
“Namun demikian kita berharap tidak ada warga yang didenda. Kita menginginkan warga dengan kesadarannya sendiri menerapkan protkes seperti memakai masker,” harap Ika Suhanas.
Sementara itu, warga Nagan Raya yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah lagi sebanyak dua orang. Dengan pembahan itu, sehingga total jumlah orang yang positif terinfeksi adalah sebanyak 148 orang.
“Dua orang pasien terbaru positif adalah pasien yang dirawat di ruang pinere RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya. Kedua pasien tersebut berkelamin perempuan dan tercatat sebagai penduduk Kecamatan Kuala dan Beutong,” kepala Sekretariat Satgas Covid-19 Pemkab Nagan Raya, Ika Suhanas.
Kedua warga tersebut ia katakan, diambil swab pada 3 November 2020 dan hasilnya keluar kemarin. “Kedua pasien positif saat ini dalam penanganan medis dengan penyakit penyerta,” imbuhnya.
Secara kumulatif ia menjelaskan, dari 148 kasus infeksi yang terjadi, sebanyak 125 orang dinyatakan telah sembuh, meninggal dunia 16 orang, dan sisannya dalam penanganan medis dan isolasi mandiri.(riz)