Dua Pelaku Begal Terhadap Kolonel Marinir Pangestu Ditangkap, Ini Pengakuannya
HS (32) dan RY (39), dua pelaku begal terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, diringkus polisi.
SERAMBINEWS.COM - HS (32) dan RY (39), dua pelaku begal terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, diringkus polisi.
Namun pelaku lain N dan D yang bertugas mengamati pergerakan target dan mengawasi situasi masih buron dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Aksi kedua pelaku sempat viral di media sosial karena korbannya merupakan seorang anggota TNI.
Kolonel Marinir Pangestu menjadi korban pembegalan di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020) sekitar pukul 06.45.
Saat membegal Kolonel Marinir Pangestu, pelaku berinisial RHS berperan sebagai eksekutor.
Sedangkan RY bertugas sebagai joki sepeda motor.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Sabtu (7/11/2020), mengatakan pada kepada polisi, RHS dan RY mengaku tidak mengetahui jika Pangestu adalah perwira Marinir.
"Mereka saat beraksi kemarin tak tahu korban anggota TNI.
Kalau tahu nggak akan berani," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Sabtu (7/11/2020).
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mengincar korban yang akan menjadi target secara acak.
Kapolda Nana mengakui peristiwa yang menimpa Kolonel Marinir Pangestu menghebohkan media massa dan media sosial.
Aksi pembegalan itu juga terekam CCTV.
"Jadi mereka pakai kaos merah dan jaket putih, serta celana jeans," ujar Kapolda Nana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/perwira-marinir-dibegal-di-jalan-medan-merdeka-barat.jpg)