Partai Pengusung Belum Bahas Wagub
Partai pengusung pasangan drh Irwandi Yusuf Msc dan Ir Nova Iriansyah MT pada Pilkada 2017 lalu belum menjadwalkan pembahasan sosok
BANDA ACEH - Partai pengusung pasangan drh Irwandi Yusuf Msc dan Ir Nova Iriansyah MT pada Pilkada 2017 lalu belum menjadwalkan pembahasan sosok Wakil Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022, untuk mendampingi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Sesuai ketentuan, sejak Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur definitif oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, atas nama Presiden pada Kamis (5/11/2020), partai pengusung pasangan ini sudah bisa mempersiapkan figur yang akan jadi pendamping Nova hingga tahun 2022 mendatang.
Adapun partai pengusung Irwandi-Nova adalah Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Damai Aceh yang kini sudah berubah menjadi Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Perlu diketahui bahwa pengusulan nama calon wakil gubernur dari partai pengusung memiliki batas waktu seperti diatur dalam Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota sebagaimana dimaksud ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, gubernur/bupati/wali kota mengusulkan dua orang calon wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRA atau DPRK berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik, atau partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota,” demikian bunyi Pasal 54 ayat (3) UUPA tersebut.
Untuk diketahui, kepemimpinan Nova akan berakhir pada 5 Juli 2022. Jika dihitung mundur sejak 6 November 2020 hingga 5 Juli 2022, maka sisa waktu kepemimpinan Nova tinggal 20 bulan lagi. Bila merujuk pada regulasi yang membatasi masa pengusulan wakil gubernur yaitu tidak boleh lebih 18 bulan dari sisa masa jabatan gubernur, maka partai pengusung hanya memiliki waktu sampai Desember 2020 atau dua bulan lagi untuk bisa mengusulkan figur yang akan mendampingi Nova.
Versi lain dari partai politik menyebutkan, batas akhir pengusulan wakil gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 adalah sampai 4 Januari 2021. Artinya, bila dalam rentang waktu itu tidak ada nama yang disepakati oleh partai pengusung, dipastikan Nova akan memimpin Aceh sendiri hingga akhir masa jabatan.
Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Dalimi, saat dikonfirmasi Serambi, Jumat (6/11/2020), mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan oleh lintas partai pengusung terkait pengisian posisi wakil gubernur Aceh. "Belum terdengar (pembicaraan lintas partai pengusung)," ujarnya. Ditanya apakah Demokrat sudah melakukan persiapan atau hanya menunggu, Dalimi yang juga Wakil Ketua DPRA ini mengatakan, "Kita lihat perkembangan selanjutnya."
Sekjen DPP PNA, Miswar Fuady, yang dikonfirmasi Serambi, secara terpisah juga menjelaskan, belum ada komunikasi lintas partai membahas calon wakil gubernur karena Nova Iriansyah baru dilantik sebagai Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022. Kendati demikian, menurut Miswar, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan partai pengusung membahas masalah tersebut.
Ditanya apakah hubungan PNA dan Demokrat yang selama kurang harmonis akan berpengaruh pada proses pemilihan wakil gubernur, Miswar mengatakan, itu hanya dinamika politik semata. "Dinamika dalam politik kan biasa. Sebab, itu akan cair dengan komunikasi dan negosiasi," ungkap Miswar.
Penjelasan serupa juga disampaikan Ketua DPW PKB Aceh, H Irmawan, dan Ketua DPP PDA, Tgk Muhibbussabri A Wahab. PDA, menurut Muhibussabri, lebih maju selangkah karena sudah melakukan rapat internal pada Sabtu (7/11/2020) dan memutuskan untuk mengusul calon sendiri sebagai pendamping Nova Iriansyah.
Sedangkan Irmawan mengatakan pihaknya dalam waktu dekat juga akan membahas masalah itu. Ia mengungkapkan, PKB akan menawarkan kader sendiri terlebih dulu sebagai calon wakil gubernur.
"Yang pasti, kita upayakan dulu kader sendiri, atau tokoh di luar partai yang bisa diterima oleh semua kalangan. Kita berharap, waktu yang singkat ini bisa dimaksimalkan untuk proses pengisian posisi wakil Gubernur, agar roda pemerintahan bisa berjalan lebih efektif. Apalagi, dalam kondisi sekarang, kehadiran wakil gubernur tentu bisa banyak membantu Gubernur," pungkas Irmawan. (mas)