Berita Kutaraja
Buka Acara Asesmen Kompetensi Bagi Pegawai Kejaksaan, Ini Pesan Kajati Aceh
Sebanyak 86 pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengikuti asesmen kompetensi dalam rangka pengembangan karir pegawai.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 86 pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengikuti asesmen kompetensi dalam rangka pengembangan karir pegawai.
Kegiatan yang dibuka oleh Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf itu berlangsung di Gedung Serbaguna Kejati Aceh.
Kegiatan asesmen itu sendiri dilakukan dalam dua tahap yaitu dari tanggal 9-10 November dan tanggal 12-13 November 2020.
Kegiatan ini merupakan program dari Biro Kepegawaian Kejagung RI yang bekerja sama dengan PT Quantum HRM Internasional.
Kajati Aceh dalam sambutannya antara lain menyampaikan, bahwa asesmen kompetensi digelar bagi organisasi dengan tujuan untuk mendapatkan calon pejabat yang sesuai dengan potensi personalianya.
"Sedangkan bagi pegawai dapat bekerja pada posisi atau tempat yang sesuai dengan kompetensinya, dan dapat mengoptimalkan potensi diri serta dapat mengetahui kebutuhan pengembangan dirinya," kata Muhammad Yusuf.
Baca juga: Gubernur Lantik Lima Anggota Baitul Mal Aceh Periode 2020-2025, Ini Nama-namanya
Baca juga: Bursa Calon Wabup Bener Meriah Memanas Lagi, Mahasiswa Minta Dewan Netral dan tidak Terlibat KKN
Baca juga: Kasus Baru 3 Orang, Ini Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Aceh
Adapun peserta asesmen yaitu pegawai eselon III dan IV di lingkungan Kejati Aceh (eselon IV khusus yang kualifikasi pemantapan) dan Satgassus pada Kejati Aceh dengan pangkat IVa sampai dengan IVb.
Sedangkan untuk pangkat IIId bagi pejabat yang tidak merangkap sebagai fungsional jaksa pada Satker Kejaksaan Negeri tipe A dan Kejati. Peserta yang mengikuti asesmen adalah mereka yang berusia maksimal kelahiran tahun 1963.
Kegiatan itu sendiri dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak. Selain itu, setiap peserta diwajibkan melakukan rapid test.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/asesmen-pegawai-kejati-aceh.jpg)