Dalam Sidang Eksepsi Kasus Red Notice di Pengadilan, Napoleon Sebut Dizalimi dan Dijadikan Tumbal
Pekikan takbir itu ia teriakkan saat tengah berdialog dengan majelis hakim yang memimpin persidangan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Polisi Napoleon Bonaparte meneriakkan takbir saat menjalani sidang eksepsi alias pembacaan nota keberatan dalam kasus dugaan korupsi penghapusan red notice dan DPO Djoko Tjandra, di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).
Pekikan takbir itu ia teriakkan saat tengah berdialog dengan majelis hakim yang memimpin persidangan.
Mulanya, Hakim Ketua Muhammad Damis mengingatkan Jenderal Bintang 2 itu untuk menjalani sidang dugaan suap yang menjeratnya dengan jujur.
Damis yang juga merupakan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat itu mengingatkan Napoleon agar tak melayani pihak mana pun yang menyatakan bisa membantu mengurus perkaranya di persidangan.
"Saya ingatkan kepada Saudara untuk tidak melayani siapa pun yang akan memuluskan perkara Saudara. Mohon itu tidak terjadi apalagi kalau ada yang menjanjikan Saudara akan membebaskan Saudara dan sebagainya," kata. "Tidak, Yang Mulia," jawab Napoleon. "Saya mohon dengan hormat pada Saudara, siapa pun orangnya, Saudara tidak usah melayani," timpal Damis.
Baca juga: Seorang Anggota TNI Dikeroyok, Berawal tak Sengaja Serempet Pejalan Kaki, Polres Tahan 4 Tersangka
Baca juga: Muspika Suro Makmur Gandeng Mahasiswa KKN Edukasi Pengunjung Pasar soal Pentingnya Protkes Covid-19
Baca juga: Giliran Irjen Napoleon Bonaparte Dicopot, Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kasus Djoko Tjandra
Atas imbauan itu, Napoleon memberikan jawaban. Ia mengatakan sejak awal sudah percaya dengan pengadilan dan menyatakan tak akan melakukan apa yang dikhawatirkan majelis hakim. "Dari awal kami tidak melayani itu pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini," kata Napoleon.
Hakim Damis pun kemudian menyatakan akan mengadili kasus Napoleon dengan jujur dan objektif. Jika dinyatakan terbukti, maka persidangan akan berlanjut. Namun bila tidak, Napoleon akan dibebaskan.
"Kalau terbukti, Saudara akan dinyatakan terbukti dan dipidana. Kalau tidak terbukti anda akan dibebaskan saudara, apa pun risikonya," ungkapnya. "Allahu Akbar," jawab Napoleon tegas.
Ini kali kedua Damis membuat imbauan. Sebelumnya, ia juga mengimbau kepada Djoko Tjandra agar tak melakukan suap kepada majelis.
Djoko Tjandra dalam kasus ini didakwa memberi suap kepada Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo untuk menghapus red notice dan status DPO-nya. Sementara Irjen Napoleon didakwa menerima dari Djoko Tjandra. Ia didakwa menerima USD 270 ribu dan SGD 200 ribu untuk mengurus penghapusan red notice dan status DPO itu.
Napoleon sendiri dalam persidangan kemarin angkat suara terkait kasus rasuah yang menjeratnya itu. Ia menuding ada pihak-pihak yang hendak menzaliminya dirinya.
Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi Djoko Tjandra Menangis di Depan Hakim
Baca juga: Kapal Penyelundup 500 Kg Ikan Napoleon Ditangkap
Baca juga: Kapal Penyelundup 500 Kg Ikan Napoleon Ditangkap
"Tuduhan penerimaan uang, saya siap membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," kata Napoleon Bonaparte di sidang eksepsi di PN Jakarta Pusat, Senin (9/11).
Napoleon menyayangkan banyaknya opini miring yang beredar di publik terkait dirinya. Ia menyatakan, bahwa eksepsi ini adalah kesempatan yang ia tunggu untuk menangkis semua itu. "Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu Yang Mulia. Dari bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui pers. Oleh pemberitaan, statemen-statemen pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice. Karena sebagai Kadiv Hubinter Polri, kami yang paling tahu mekanisme kerja Interpol," sambungnya.
Ia menyatakan selama ini tak mungkin menanggapi opini miring terhadapnya secara langsung. Melalui persidangan eksepsi inilah, kata dia, kesempatan yang tepat untuk melakukan itu.
"Tuduhan-tuduhan tersebut membuat kami tidak mungkin menyampaikan jawaban karena hanya dianggap hanya pembenaran diri. Kesempatan yang kami tunggu untuk menyampaikan yang ada dalam eksepsi," ujarnya.