Berita Aceh Tamiang

Hujan Deras Guyur Pengunjuk Rasa, Ratusan Buruh Berhamburan dari Depan Gedung DPRK Aceh Tamiang

Ratusan buruh yang berunjuk-rasa di Gedung DPRK Aceh Tamiang, berhamburan akibat hujan yang mengguyur deras, Senin (9/11/2020). Massa yang awalnya...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Buruh memenuhi koridor gedung DPRK Aceh Tamiang untuk menghindari guyuran hujan, Senin (9/11/2020). Aksi damai ini dilakukan sebagai sikap penolakan disahkannya UU Ciptaker. 

Ratusan buruh yang berunjuk-rasa di Gedung DPRK Aceh Tamiang, berhamburan akibat hujan yang mengguyur deras, Senin (9/11/2020). Massa yang awalnya terkonsentrasi di halaman depan kantor dewan, langsung berlarian mencari tempat berteduh.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Ratusan buruh yang berunjuk-rasa di Gedung DPRK Aceh Tamiang, berhamburan akibat hujan yang mengguyur deras, Senin (9/11/2020).

Massa yang awalnya terkonsentrasi di halaman depan kantor dewan, langsung berlarian mencari tempat berteduh.

Sebagian besar buruh menyelamatkan diri dengan berteduh di koridor kantor, sebagian lainnya masuk ke dalam pos satpam dan kantin.

“Sebelum berangkat ke mari, di tempat kami pun sudah hujan juga. Kena dua kali hujan jadinya,” kata seorang buruh yang berlindung di kantin DPRK Aceh Tamiang.

Guyuran hujan ini, juga menyebabkan orasi yang disampaikan buruh tidak tersampaikan seutuhnya.

Sebagai gantinya, pimpinan DPRK Aceh Tamiang mempersilahkan perwakilan masing-masing aliansi yang berjumlah 19 masuk ke Ruang Sidang Utama untuk berdialog.

Baca juga: KRI Kerambit-627 Tangkap Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka

Pertemuan ini langsung dimanfaatkan perwakilan tenaga kerja, untuk menyampaikan keberatannya terkait disahkannya UU Ciptaker oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.

Massa yang didominasi pekerja perkebunan ini, tetap bersikeras UU Ciptaker lebih mengutamakan kepentingan pemilik modal dibanding nasib pekerja.

“Dengan tegas kami menolak Undang-undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan,” kata aktivis buruh, Suparmin.

Massa juga mengecam sikap Gubernur Aceh, tentang kebijakan UMP 2021 karen tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 2015 tentang Pengupahan.

Massa mengingatkan, agar dalam setiap mengambil kebijakan, pemerintah lebih memerhatikan nasib rakyat, terlebih di masa krisis pandemi Covid-19. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS - Direktur RSUD Sahudin Kutacane Mundur Tiba-tiba, Penyebabnya Bikin Syok

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved