Update Corona di Aceh Besar
Polres Aceh Besar Razia Masker di Kawasan Pasar Jantho dan Seulimeum, 46 Orang Terjaring
Pelaksanaan Ops Yustisi bedasarkan Perbup Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan Covid-19, penerapan disiplin dan penegakan huk
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Polres Aceh Besar, menggelar razia yustisi (razia masker) di kawasan Pasar Jantho dan Pasar Seulimeum, Senin (9/11/2020).
Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK MH didampingi Kasubbag Humas, Iptu Ibrahim, kepada Serambinews.com, Senin (9/11/2020) mengatakan razia masker tersebut dalam rangka operasi yustisi guna peningkatan disiplin masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Protkes) yang dilaksanakan personel Polres Aceh Besar.
Pelaksanaan Ops Yustisi bedasarkan Perbup Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan Covid-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di Aceh.
Surat telegram Kapolda Aceh Nomor : STR 167/IX/OPS.2/2020 tanggal 15 September 2020 perihal pelaksanaan ops yustisi pendisiplinan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19.
Menurut Kapolres, AKBP Riki Kurniawan SIK MH, hasil pelaksanaan ops yustisi, mereka berikan teguran lisan kepada 46 orang.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK MH, mengimbau kepada masyarakat di Aceh Besar agar mentaati Protkes Covid-19.
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Ini Jenis Usaha yang Bisa Mendapatkannya
Baca juga: Air Sungai Berubah Merah Seperti Darah, Bebek Pun Enggan Dekati Sungai
Gunakan masker ketika keluar rumah dan menjaga jarak fisik dan jarak sosial serta mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
"Dengan maaati Protkes Covid-19, kita ikut membantu untuk memutus rantai penyebaran virus corona di pedesaan di Aceh Besar,"Demikian Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK MH.(*)