Kasus Pinangki
Saksi Sebut Pinangki Berbeda dengan Jaksa Lain, Hidupnya Glamor, Pakai Tas Mahal, Mobilnya Vellfire
Dalam kesaksiannya, Rahmat mengaku Pinangki merupakan seorang jaksa yang penampilannya berbeda dibanding jaksa lain.
Dalam kesaksiannya, Rahmat mengaku Pinangki merupakan seorang jaksa yang penampilannya berbeda dibanding jaksa lain.
SERAMBINEWS.COM - Pengusaha, Rahmat menjadi satu di antara saksi atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari ini berlangsung Senin (9/11/2020).
Dalam kesaksiannya, Rahmat mengaku Pinangki merupakan seorang jaksa yang penampilannya berbeda dibanding jaksa lain.
Gaya hidup Pinangki disebut glamor.
"Yang saya tahu Ibu Pinangki seorang jaksa. Tapi penampilannya, mobilnya Vellfire. Berbeda sama jaksa - jaksa lain," ungkap Rahmat dalam persidangan.
Rahmat menuturkan selain menaiki mobil mewah, Pinangki juga berpenampilan berbeda dari jaksa - jaksa pada umumnya, seperti kerap mengenakan tas mahal.

Baca juga: Kabar Gembira, 78 Persen Pasien Positif Covid-19 di Kota Subulussalam Sembuh, Ini Datanya
Baca juga: Ini Jumlah Rohingya yang Berhasil Kabur dari BLK Kandang, Lhokseumawe Selama Dua Bulan Terakhir
Baca juga: BREAKING NEWS - Direktur RSUD Sahudin Kutacane Mundur Tiba-tiba, Penyebabnya Bikin Syok
"Bedanya apa? Di BAP (Rahmat) disebut hidupnya glamor," tanya JPU.
"Penampilan Ibu Pinangki beda. Mengenakan tas segala macem berbeda," jawab Rahmat.
Diketahui dalam persidangan perkara serupa yang digelar Rabu (4/11/2020), Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi.
Ia mengatakan jaksa Pinangki yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI secara total menerima penghasilan Rp18.911.750.
Rinciannya, Pinangki selaku jaksa golongan 4A menerima gaji Rp 9.432.300, tunjangan Rp 8.757.600, dan uang makan Rp 731.850 setiap bulan.
"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp 9.432.300, dan mendapat tunjangan kinerja Rp 8.757.600, dan uang makan Rp 731.850 per bulan," kata Wahyu.
"Total takehome pay yang diterima dalam satu bulan Rp18.911.750," jelas dia.