BLT Subsidi Gaji Gelombang II Mulai Dicairkan: 2,1 Juta Data Penerima Sudah Diproses

Bantuan langsung tunai (BLT) karyawan atau subsidi gaji gelombang dua mulai dicairkan pada Senin, (9/11/2020).

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," kata Ida.

"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," kata Ida.

()Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri), bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pertemuan antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan yaitu membahas pencegahan korupsi dalam program bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi upah sebesar Rp600 ribu. (Tribun Images/Irwan Rismawan)

Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima subsidi gaji Rp600.000 per bulan, maka pencairan BLT akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Bantuan subsidi upah adalah subsidi yang diberikan bagi yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp1,2 juta pada November-Desember 2020.

Baca: Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Dibuka, Berikut Persyaratan dan Tips agar Tidak Ditolak

Setiap pekerja menerima pencairan BLT sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp2,4 juta.

Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp37,74 triliun.

Proses validasi dan verifikasi subsidi gaji karyawan dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.

Diwacanakan berlanjut tahun depan

Sebelumnya, Ida belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021.

Meski demikian, dirinya sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.

Ida mengatakan saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujar Ida.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved