Berita Foto
FOTO - Polda Aceh Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Beserta BB Senilai Rp 6.3 Miliar.
Barang bukti yang disita berupa 71 paruh rangkong/enggang gading, 28 kg sisik tringgiling, serta seekor harimau sumatera.
Penulis: Hendri Abik | Editor: m anshar
Kapolda Aceh, Ijen Pol Wahyu Widada mengatakan Polda Aceh akan memberantas perdagangan satwa dilindungi di Tanah Rencong.
Laporan | Hendri
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim gabungan dari Ditjen Gakkum LHK bersama Baintelkam Mabes Polri dan Polda Aceh menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua pelaku perdagangan satwa liar beserta barang bukti organ satwa yang diperkirakan bernilai Rp 6.3 miliar di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Sempat Naik Rp 40.000/Kg, Kini Harga Cabai Merah di Aceh Selatan Turun Menjadi Rp 25.000/Kg
Penangkapan kedua pelaku dilakukan di kawasan Jalan lintas Bireuen-Takengon, Aceh Tengah pada Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Ini Pemenang Lomba Karya Ilmiah Nasional UKM Creative Minority Unimal
Saat ditangkap di kawasan Kabupaten Bener Meriah, petugas menemukan tulang serta kulit harimau yang dibawa oleh pelaku.
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 71 paruh rangkong/enggang gading, 28 kg sisik tringgiling, serta seekor harimau sumatera yang sudah dipisahkan tulang dan kulitnya.
Kapolda Aceh, Ijen Pol Wahyu Widada mengatakan Polda Aceh akan memberantas perdagangan satwa dilindungi di Tanah Rencong.
Baca juga: Sembilan Kecamatan di Aceh Singkil Kini Nihil Pasien Positif, Begini Update Gugus Tugas Covid-19
Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Kami berkomitmen dan mendukung upaya penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi, karena kejahatan tersebut juga menjadi perhatian kami dalam penyelamatan sumber daya alam hayati khususnya di wilayah Aceh," ujar Wahyu. (*)
Berikut foto-foto tersangka dan barang bukti organ satwa liar dilindungi yang diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kulit-dan-tulang-harimau-dari-hasil-sitaan.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/paruh-rangkong.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hasil-sitaan-dari-pelaku-perdagangan-satwa-dilindungi.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/paruh-rangkong-yang-disita-dari-pelaku-perdagangan-satwa-dilindungi-di-aceh.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/perdagangan-satwa-dilindungi.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wakapolda-acehbrigjen-pol-drs-raden-purwadi-melihat-barang-bukti.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/paruh-rangkong-hasil-sitaan-dari-pelaku.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/barang-bukti-kulit-dan-tulang-harimau-hasil-sitaan.jpg)