Minggu, 3 Mei 2026

Berita Foto

FOTO - Polda Aceh Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Beserta BB Senilai Rp 6.3 Miliar.

Barang bukti yang disita berupa 71 paruh rangkong/enggang gading, 28 kg sisik tringgiling, serta seekor harimau sumatera.

Tayang:
Penulis: Hendri Abik | Editor: m anshar
FOTO - Polda Aceh Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Beserta BB Senilai Rp 6.3 Miliar. - kulit-dan-tulang-harimau-dari-hasil-sitaan.jpg
SERAMBI/HENDRI
Kulit dan tulang harimau dari hasil sitaan dari pelaku perdagangan satwa dilindungi di Aceh dalam Konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020).
FOTO - Polda Aceh Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Beserta BB Senilai Rp 6.3 Miliar. - paruh-rangkong.jpg
SERAMBI/HENDRI
Paruh rangkong yang disita dari pelaku perdagangan satwa dilindungi di Aceh diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020).
FOTO - Polda Aceh Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Beserta BB Senilai Rp 6.3 Miliar. - hasil-sitaan-dari-pelaku-perdagangan-satwa-dilindungi.jpg
SERAMBI/HENDRI
Paruh rangkong hasil sitaan dari pelaku perdagangan satwa dilindungi di Aceh diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020).
FOTO - Polda Aceh Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Beserta BB Senilai Rp 6.3 Miliar. - paruh-rangkong-yang-disita-dari-pelaku-perdagangan-satwa-dilindungi-di-aceh.jpg
SERAMBI/HENDRI
Paruh rangkong yang disita dari pelaku perdagangan satwa dilindungi di Aceh diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020).
FOTO - Polda Aceh Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Beserta BB Senilai Rp 6.3 Miliar. - perdagangan-satwa-dilindungi.jpg
SERAMBI/HENDRI
Paruh rangkong yang disita dari pelaku perdagangan satwa dilindungi di Aceh.
FOTO - Polda Aceh Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Beserta BB Senilai Rp 6.3 Miliar. - wakapolda-acehbrigjen-pol-drs-raden-purwadi-melihat-barang-bukti.jpg
SERAMBI/HENDRI
Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs Raden Purwadi (kanan) melihat barang bukti kulit dan tulang harimau, hasil sitaan dari pelaku perdagangan satwa dilindungi dalam Konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020).
FOTO - Polda Aceh Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Beserta BB Senilai Rp 6.3 Miliar. - paruh-rangkong-hasil-sitaan-dari-pelaku.jpg
SERAMBI/HENDRI
Petugas menunjukan barang bukti paruh rangkong hasil sitaan dari pelaku perdagangan satwa dilindungi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020).
FOTO - Polda Aceh Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Beserta BB Senilai Rp 6.3 Miliar. - barang-bukti-kulit-dan-tulang-harimau-hasil-sitaan.jpg
SERAMBI/HENDRI
Barang bukti kulit harimau hasil sitaan dari pelaku perdagangan satwa dilindungi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020).

Kapolda Aceh, Ijen Pol Wahyu Widada mengatakan Polda Aceh akan memberantas perdagangan satwa dilindungi di Tanah Rencong.

Barang bukti kulit harimau hasil sitaan dari pelaku perdagangan satwa dilindungi  dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020).
Barang bukti kulit harimau hasil sitaan dari pelaku perdagangan satwa dilindungi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020). (SERAMBI/HENDRI)

Laporan | Hendri

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim gabungan dari Ditjen Gakkum LHK bersama Baintelkam Mabes Polri dan Polda Aceh menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua pelaku perdagangan satwa liar beserta barang bukti organ satwa yang diperkirakan bernilai Rp 6.3 miliar di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Sempat Naik Rp 40.000/Kg, Kini Harga Cabai Merah di Aceh Selatan Turun Menjadi Rp 25.000/Kg

Penangkapan kedua pelaku dilakukan di kawasan Jalan lintas Bireuen-Takengon, Aceh Tengah pada Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Ini Pemenang Lomba Karya Ilmiah Nasional UKM Creative Minority Unimal

Paruh rangkong yang disita dari pelaku perdagangan satwa dilindungi di Aceh diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020).
Paruh rangkong yang disita dari pelaku perdagangan satwa dilindungi di Aceh diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020). (SERAMBI/HENDRI)

Saat ditangkap di kawasan Kabupaten Bener Meriah, petugas menemukan tulang serta kulit harimau yang dibawa oleh pelaku.

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 71 paruh rangkong/enggang gading, 28 kg sisik tringgiling, serta seekor harimau sumatera yang sudah dipisahkan tulang dan kulitnya.

Kapolda Aceh, Ijen Pol Wahyu Widada mengatakan Polda Aceh akan memberantas perdagangan satwa dilindungi di Tanah Rencong.

Baca juga: Sembilan Kecamatan di Aceh Singkil Kini Nihil Pasien Positif, Begini Update Gugus Tugas Covid-19

Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kami berkomitmen dan mendukung upaya penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi, karena kejahatan tersebut juga menjadi perhatian kami dalam penyelamatan sumber daya alam hayati khususnya di wilayah Aceh," ujar Wahyu. (*)

Berikut foto-foto tersangka dan barang bukti organ satwa liar dilindungi yang diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh:  

Paruh rangkong yang disita dari pelaku perdagangan satwa dilindungi di Aceh diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020).
Paruh rangkong yang disita dari pelaku perdagangan satwa dilindungi di Aceh diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020). (SERAMBI/HENDRI)
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada didampingi Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Drs Raden Purwadi bersama tim gakkum LHK melihat barang bukti kulit hasil sitaan dari pelaku perdagangan satwa dilindungi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020).
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada didampingi Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Drs Raden Purwadi bersama tim gakkum LHK melihat barang bukti kulit hasil sitaan dari pelaku perdagangan satwa dilindungi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020). (SERAMBI/HENDRI)
Petugas menunjukan barang bukti paruh rangkong hasil sitaan dari pelaku perdagangan satwa dilindungi  dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020).
Petugas menunjukan barang bukti paruh rangkong hasil sitaan dari pelaku perdagangan satwa dilindungi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020). (SERAMBI/HENDRI)
Paruh rangkong hasil sitaan dari pelaku perdagangan satwa dilindungi di Aceh diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020).
Paruh rangkong hasil sitaan dari pelaku perdagangan satwa dilindungi di Aceh diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020). (SERAMBI/HENDRI)
Paruh rangkong yang disita dari pelaku perdagangan satwa dilindungi di Aceh.
Paruh rangkong yang disita dari pelaku perdagangan satwa dilindungi di Aceh. (SERAMBI/HENDRI)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved