Video
VIDEO Buruh di Aceh Tamiang Aksi Tolak UU Cipta Kerja. Kebijakan Gubernur Aceh Dikecam
Massa yang didominasi pekerja perkebunan ini bersikeras UU Ciptaker lebih mengutamakan kepentingan pemilik modal dibanding nasib pekerja.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: RezaMunawir
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Aksi penolakan Undang Undang Cipta Kerja masih saja berlangsung tak terkecuali di Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (9/11/2020).
Bertempat di gedung DPRK, aksi yang melibatkan 19 aliansi buruh ini dilakukan untuk mempertegas sikap buruh atas pengesahan UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan oleh Presiden Jokowi.
Massa yang didominasi pekerja perkebunan ini bersikeras UU Ciptaker lebih mengutamakan kepentingan pemilik modal dibanding nasib pekerja.
Kebijakan Gubernur Aceh tentang UMP 2021 juga dikecam karena dinilai tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Massa mengingatkan agar dalam setiap mengambil kebijakan, pemerintah lebih memerhatikan nasib rakyat, terlebih di masa krisis pandemi Covid-19.
Aksi yang sempat terhenti karena hujan kemudian berlanjut dengan dialog bersama unsur pimpinan DPRK Aceh Tamiang.
NARATOR : ILHAM
VIDEO EDITOR : REZA MUNAWIR