Berita Banda Aceh
Mulai Dini Hari Nanti, Jalan Tol Blang Bintang - Indrapuri Aceh Besar Sudah Berbayar, Ini Tarifnya
Tentu pembayaran itu memakai kartu uang elektronik, seperti BRIZZI, sebagaimana sudah disosialisasikan sekitar dua bulan terakhir ini.
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Tentu pembayaran itu memakai kartu uang elektronik, seperti BRIZZI, sebagaimana sudah disosialisasikan sekitar dua bulan terakhir ini.
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jalan tol dari ruas Blang Bintang - Indrapuri, Aceh Besar sepanjang 14 kilometer (Km) mulai dini hari nanti atau Kamis (12/11/2020) pukul 00.00 WIB sudah berbayar.
Tentu pembayaran itu memakai kartu uang elektronik, seperti BRIZZI, sebagaimana sudah disosialisasikan sekitar dua bulan terakhir ini.
Namun, selama masa sosialisasi saldo uang elektronik Anda tak terpotong atau boleh juga menggunakan kartu uang elektronik itu, meski tak ada saldo.
Tetapi mulai dini hari nanti sudah berbayar alias sudah dipotong saldo di kartu uang elektronik Anda.
Kebijakan itu dilakukan PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Sigli – Banda Aceh (Sibanceh) seksi 4 Blang Bintang – Indrapuri.
Baca juga: VIDEO Tiga Perampok Kasus Penyekapan Warga Nagan Raya Ditangkap Polisi
Baca juga: Kalah di Pilpres, Donald Trump Minta Pendukungnya Kumpulkan Uang Untuk Melunasi Utang Kampanye
Baca juga: VIRAL Saat Hujan Pria Berusaha Buka Pagar Rumah Tapi tak Bisa, Ternyata Rumah Tetangga
Excecutive Vice President PT Hutama Karya (Persero) Sekretaris Perusahaan, Muhammad Fauzan, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Rabu (11/11/2020) sore.
Muhammad Fauzan menjelaskan, pemberlakuan tarif tol ini sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1552/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Sigli – Banda Aceh seksi IV Blang Bintang – Indrapuri.
Dalam Keputusan itu, tarif tol Blang Bintang – Indrapuri, dibagi dalam lima golongan.
Golongan I meliputi mobil sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus Rp 16.000/mobil.
Golongan II meliputi truk dengan 2 gandar dikenakan tarif Rp 24.000/unit mobil.
Golongan III truk dengan gandar 3 dikenakan tarif Rp 24.000/mobil.
Kemudian golongan IV jenis truk dengan gandar 4 dikenakan tarif Rp 32.000/unit mobil dan golongan V jenis truk gandar 5 dikenakan tarif Rp 32.000/unit mobil.