Pencabulan
Alpala Minta Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dihukum Berat
Pelaku harus dihukum dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasalnya, korban pelecehan seksual masih berstatus anak-anak.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Ketua Aliansi Pantau Pelayanan Rakyat (Alpala) Aceh, Miswar Fuady mendesak agar kepolisian di Abdya menjerat pelaku pelecehan seksual anak menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
Hal tersebut disampaikan Miswar menanggapi pemberitaan seorang bapak muda berinisial DH (29), warga salah satu Gampong di Kecamatan Babahrot, diduga mencabuli tiga anak di bawah umur.
Ketiga korban yang masih berusia sekitar tujuh tahun ini sebut saja bernama Mawar, Melati, dan Bunga.
Menurut Miswar Fuady, pelaku harus dihukum dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasalnya, korban pelecehan seksual masih berstatus anak-anak.
"Ini perbuatan sangat keji, dimana korban masih anak kecil yang berumur 7 tahun. Kita meminta agar pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Miswar Fuady kepada Serambinews.com melalui rilisnya, Kamis (12/11/2020).
Dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, kata Miswar Fuady, membuat pelaku merasakan efek jera atas perbuatan yang dilakukannya.
Apalagi, tambah Miswar, anak merupakan generasi masa depan yang patut dijaga dan lindungi. Sehingga tidak cukup pelaku dihukum dengan menggunakan hukum Jinayah (cambuk).
"Anak masa depan kita yang harus kita jaga, dengan dihukum cambuk maka tidak akan membuat efek jera terhadap pelaku," pungkasnya.
Seperti diberitakan, seorang bapak muda DH (29) salah seorang warga salah satu Gampong di Kecamatan Babahrot, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang anak dibawah umur.
Tiga orang anak dibawah umur itu, sebut saja namanya Mawar (7), Melati (7) dan Bunga (7) warga setempat.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, kejadian itu berawal saat tiga orang anak di bawah umur itu sedang asik bermain di kebun sawit belakang rumah korban pada Selasa (10/11/2020) sekira Pukul 16.30 WIB.
Saat sedang main di kawasan penuh pohon sawit itu, tiba-tiba pelaku yang sudah memiliki dua orang anak tersebut, mendatangi para korban.
Entah apa yang merasuki pelaku, tiba-tiba saja, ia langsung memegang dan memeluk para korban.
Pelaku langsung meremas bagian dada anak-anak tersebut, secara bergantian, bahkan tega melakukan perbuatan tidak sononoh di bagian terlarang para lorban.
Baca juga: Trump Marah, Bimbang dan Mengomel Atas Kekalahannya, Tetapi Memahami Kesulitan yang Dihadapinya
Baca juga: RSUD Pijay Terima 10 Unit Kursi Roda Bantuan dari Anggota DPRK
Tak sampai disitu, pelaku juga memaksa para korban, untuk memegang kemaluan pelaku.
Setelah puas melampiaskan hawa nafsunya, ia berpesan kepada para korban agar tidak menceritakan aksi bejat yang dilancarkan pelaku.
Bahkan, ia mengancam para korban, jika nekat menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, seraya berjanji akan memberikan uang.
Naas, saat pelaku sedang melancarkan aksinya, salah seorang korban, berhasil melepaskan diri dan berusaha lari, sehingga melaporkan kejadian tersebut pada orangtuanya.
Mendapat laporan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada keuchik setempat didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat.
"Iya benar, kini pelaku, sudah diamankan, dan diserahkan kepada pihak kepolisian," ujar Kepala P2TP2A Abdya, Delvan Arianto SIP.
Langkah cepat menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian itu, katanya, guna menghindari amukkan masyarakat terhadap pelaku. Menurutnya, pelaku bisa dijerat dengan Qanun Jinayat atau peraturan daerah tentang pidana pencabulan anak di bawah umur di Provinsi Aceh.
"Insya Allah, akan kita kawal dan dampingi korban, hingga pelaku dihukum seberat-beratnya," tegasnya. (*)